DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Tentang Ekonomi Kreatif Menjadi Perda

Padang-DPRD Sumbar sahkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.pengesahan tersebut setelah tujuh Fraksi DPRD Sumbar menyetujui Ranperda pengembangan Ekonomi kreatif menjadi Perda pengembangan ekonomi kreatif.

Penyetujui pengembangan ekonomi kreatif tersebut,dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang di pimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi. Ketua DPRD Sumbar Didampingi Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audi Joenaldi, Sekda Prov,Asisten,Staf Ahli,Kepala Badan,Dinas,Kantor dan Lembaga Provinsi Sumatra Barat dan undangan lainnya,Selasa (28/2/23) siang,diruang Sidang Utama DPRD Sumbar.

Sementara itu menurut Ketua DPRD Sumbar Supardi,DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif. Sesuai dengan tahapan pembahasan,ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya,oleh Komisi terkait, yaitu Komisi V dan selanjutnya ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif telah dilakukan fasilitasi Kementrian Dalam Negri(KEMENDAGRI).Sesuai ketentuan dalam pasal 89 ayat 1 Pemendagri No 80 tahun 2015 sebagaiman telah dirubah dengan Pemendagri No 120 tahun 2018.

Selanjutnya menurut Supardi,Provinsi Sumatra Barat dikenal sebagai salah satu Provinsi yang kaya akan Keanekaragaman Seni dan Budaya. Kekayaan tersebut diaharapkan dapat menjadi modal daerah dalam adil dan makmur. Sehingga mampu memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945.

Khususnya dalam pasal 33 Ayat 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan bahwa,”Perekonomian Nasional diselengarakan berdasarkan atas Demokrasi Eknomi dengan Prinsip kebersamaan,efesiensi berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatua ekonomi Nasional.ujar Supardi. (Gulo)