DPRD Sumbar Sahkan Perubahan Tatib, Selaraskan Aturan dengan Regulasi Nasional dan Kearifan Lokal

Padang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/2025). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penyelarasan aturan internal lembaga legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, SE, M.Si., menjelaskan bahwa proses pembahasan telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah kami akomodasi, mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” ujarnya.

Menurut Daswipetra, revisi ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan tata tertib DPRD Sumbar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.

Beberapa poin penting hasil fasilitasi Kemendagri antara lain, Penyeragaman penggunaan istilah Ranperda, Perbaikan redaksional guna menghindari multitafsir, Pembaruan nomenklatur dari tenaga ahli menjadi kelompok pakar atau tim ahli untuk memperjelas peran pendukung kinerja legislatif

Pansus juga menegaskan pentingnya dukungan anggaran untuk penerapan pasal-pasal baru, seperti pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta penambahan SDM perancang peraturan yang kompeten.

Rapat paripurna pengesahan dipimpin Ketua DPRD Sumbar dan dihadiri Sekretaris Daerah, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sumbar, serta seluruh anggota dewan.

Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan zaman. Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” pungkas Daswipetra.(putra)