Padang- DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 menjadi keputusan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (24/7/2025).
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Nomor 15/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Perubahan KUA Tahun 2025, Nomor 16/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Perubahan PPAS Tahun 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, M.M, menegaskan bahwa Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rancangan Perubahan APBD 2025.
“Kebijakan yang telah disepakati ini harus menjadi acuan, tidak bisa diubah lagi dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025,” ujar Muhidi.
Muhidi menyebutkan bahwa pembahasan difokuskan pada solusi atas permasalahan serius dalam APBD 2025, yaitu utang daerah dan defisit yang signifikan. Hal ini mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk mencari cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun upaya tersebut tidak mudah karena tekanan dari perlambatan ekonomi dan adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan keringanan dan pemotongan PKB, BBNKB serta opsennya.
Meski dibayangi keterbatasan fiskal, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD bertekad untuk mengoptimalkan PAD melalui Intensifikasi objek pajak yang sudah ada, Inovasi penerimaan baru sesuai kewenangan daerah.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Muhidi.
Proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan melalui tahapan formal, mulai dari tingkat komisi-komisi DPRD bersama OPD, hingga finalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar.(gulo)