DPRD Sumbar Rapat Paripurna Penetapan RPJPD Sumatera Barat

Padang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat secara resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (19/3/2024). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyusunan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

RPJPD memiliki peran yang strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk periode tertentu. Dalam RPJPD ini, ditetapkan tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan sumber daya dan merencanakan program pembangunan.

Menyusul berakhirnya periodisasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, pemerintah setempat diwajibkan untuk segera menyusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menjelaskan bahwa RPJPD merupakan bagian dari tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, selain RPJMD dan RKPD. RPJPD menjadi pedoman dalam merencanakan program jangka panjang untuk mencapai visi pembangunan daerah.

Irsyad menekankan pentingnya konsistensi antara RPJPD dengan RPJMD dan RKPD serta keselarasan dengan visi dan sasaran pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJPN. Hal ini bertujuan untuk memastikan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahap awal penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, telah dilakukan pembahasan antara Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat. Dari pembahasan tersebut dihasilkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD selanjutnya.(gulo)