Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat berlangsung pada Rabu pagi (26/2/2025) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, sejumlah anggota dewan, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Yozarwardi, hadir mewakili gubernur untuk menyampaikan jawaban terhadap berbagai masukan dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD mengenai penerapan SPBE di Sumatera Barat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah provinsi menanggapi berbagai isu yang disoroti oleh fraksi-fraksi DPRD, mulai dari kesiapan infrastruktur, regulasi, hingga peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital.
“Ranperda SPBE ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan di Sumatera Barat, guna menciptakan sistem yang lebih transparan, efektif, dan efisien,” ujar Yozarwardi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menyampaikan apresiasi atas jawaban gubernur yang telah menanggapi berbagai pandangan, saran, serta pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD.
“Kita semua telah mendengar dan menyimak dengan seksama jawaban dan tanggapan gubernur terhadap pendapat, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap Ranperda SPBE,” ujar Nanda Satria.
Lebih lanjut, Nanda menegaskan bahwa secara umum jawaban yang diberikan oleh gubernur telah mengakomodir berbagai aspek yang menjadi perhatian DPRD Sumbar. Namun, jika masih diperlukan penjelasan lebih lanjut, maka pembahasan akan dilanjutkan dalam tahap selanjutnya.
Penyusunan Ranperda SPBE ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi era digitalisasi, di mana layanan pemerintahan yang berbasis elektronik diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan publik.
Selain itu, penerapan SPBE juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat.
Dengan adanya regulasi yang kuat, DPRD Sumbar berharap implementasi SPBE dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses panjang dalam merumuskan kebijakan yang tepat guna mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan Sumatera Barat.(gulo)