Padang- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (6/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Iqra Chissa menyampaikan bahwa pandangan umum dari fraksi-fraksi telah disampaikan pada 3 Oktober 2025 lalu. Ia mengungkapkan, secara umum fraksi-fraksi DPRD menyampaikan keprihatinan terhadap penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026 yang diterima oleh Provinsi Sumatera Barat.
“Fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan, pertanyaan, dan saran terhadap Ranperda APBD 2026, baik menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah,” ujar Iqra.
Salah satu sorotan utama dalam pandangan fraksi adalah penurunan pendapatan transfer sekitar Rp419 miliar yang berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah. Karena itu, DPRD menilai perlu adanya transformasi kebijakan pendapatan dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta eksplorasi sumber pendapatan baru.
Dari sisi belanja daerah, fraksi-fraksi mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan penyesuaian dengan ketersediaan anggaran pasca penurunan TKDD, serta memastikan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RKPD 2026 tetap menjadi fokus utama.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan, dewan menyoroti perlunya mempertimbangkan kembali tidak dialokasikannya SILPA APBD 2025 sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2026, karena berpotensi mempengaruhi keseimbangan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Menurut pimpinan rapat, jawaban Gubernur dinilai komprehensif dan menyeluruh, meskipun beberapa hal teknis akan dibahas lebih detail dalam proses pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Sebelum menutup rapat, Iqra Chissa menyampaikan usulan perubahan agenda pembahasan Ranperda APBD 2026, khususnya untuk menyesuaikan dengan dampak penurunan TKDD. Usulan tersebut kemudian disetujui peserta rapat melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus).
Dengan demikian, DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus menyelaraskan kebijakan fiskal daerah agar tetap sejalan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan masyarakat Sumatera Barat.(putra)