DPRD Sumbar Dorong Pemanfaatan Air Tanah Berkelanjutan, Daswippetra Sosialisasikan Perda di Solok

SOLOK – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025). Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari ratusan masyarakat yang hadir.

Dalam pemaparannya, Daswippetra menegaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya vital yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan. Ia mengingatkan, tanpa pengelolaan yang benar, potensi kerusakan lingkungan hingga krisis air dapat mengancam kehidupan masyarakat di masa mendatang.

“Air tanah adalah anugerah alam yang harus kita jaga. Perda ini hadir untuk memastikan pemanfaatannya dilakukan secara bertanggung jawab tanpa merusak keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi terkait regulasi, Daswippetra juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan. Menurutnya, sinergi semua pihak sangat penting agar keberlangsungan sumber air dapat terjaga untuk generasi berikutnya.

Lebih jauh, Daswippetra juga menyoroti kondisi pertanian di Kota Solok yang memiliki luas sawah sekitar 2.136 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 900 hektare mendapat aliran irigasi, sementara 1.200 hektare lainnya masih bergantung pada tadah hujan dan sumber lain.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi inovatif, salah satunya dengan memanfaatkan air tanah menggunakan teknologi terbarukan berbasis energi panel surya.

“Kita berharap sawah tadah hujan juga bisa mendapatkan suplai air melalui teknologi modern, sehingga produktivitas pertanian di Solok semakin meningkat,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat, Lurah, kelompok tani, hingga tokoh masyarakat.

Menurut Daswippetra, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sumbar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar peraturan daerah yang sudah disahkan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.(*/gulo)

Editor: Putra