Padang-Gugatan IPSI Sumbar terhadap hasil Musprovlub KONI rupanya sampai juga ke wakil rakyat. Bahkan, DPRD Sumbar bisa menolak hasil musyawarah tersebut, jika terbukti adanya pelanggaran.
“Saya mendukung gugatan pengurus IPSI Sumbar yang disampaikan kepada KONI Pusat dan BAORI. DPRD juga bisa menolak hasil dari Musprovlub jika ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan AD/ART, “ ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Maigus Nasir, Senin (10/5/21).
Pelanggaran yang dinilai fatal menurut ketua harian IPSI Sumbar adalah, tidak adanya pemaparan visi dan misi calon ketua KONI. Padahal, sesuai aturan setiap calon diberikan kesempatan menyampaian visi dan misi. Sebelumnya, Rahmat Watira SH sudah melakukan interupsi kepada ketua sidang tapi tidak digubris.”Jadi langkah yang tepat melaporkan ke KONI Pusat dan BAORI kalau mekanismenya cacat demokrasi,” katanya.
Seharusnya, kata Maigus Nasir, interupsi Rahmat Watira didengar jugalah, ini kan bagian dari demokrasi.”Gugatan yang dilakukan IPSI sangat tepat dan perlu kita dukung demi tegaknya demokrasi olahraga Sumbar,” ucapnya.
Buya Maigus Nasir berharap cabang olahraga pendukung, Mayjen TNI (Purn) Amril Amir bersama-sama melakukan gugatan dan sampaikan pula ke DPRD Sumbar. “Nanti akan kita panggil mereka agar tegaknya keadilan Musprovlub KONI Sumbar,” sebutnya.
Musprovlub KONI Sumbar dinilai tidak logis karena menetapkan 30 persen suara pendukung. Penetapan tersebut jelas menguntungkan seseorang calon. Menurut, Maigus ini pemilihan ketua KONI bukan Pilkada. “Jadi seolah-olah dibikin seperti pemilihan kepala daerah dengan menetapkan 30 persen suara partai,” katanya.
Meski saat Musprovlub KONI protes yang dilakukan hanya dua cabang olahraga, tapi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penolakan dan gugatan demi tercapainya keadilan dalam berdemokrasi.” Saya menilai beginilah kesepakatan yang tidak benar namun dibenarkan. Jadi berlaku teori kuantitatif, “ jelas Maigus. (almadi)