DPRD Sumatra Barat Tetapkan Substansi Ranperda RTRW 2023-2043 Saat Rapat Paripurna

Padang – DPRD Sumbar resmi menetapkan substansi rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar pada Senin (3/6/24) diruang sidang utama DPRD Sumbar.

Ketua panitia khusus (pansus) pembahasan ranperda RTRW, Zulkenedi Said, mengungkapkan bahwa tahapan pembahasan substansi RTRW telah melalui beberapa langkah penting.

“Pansus telah melakukan berbagai agenda pembahasan, mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kami juga melakukan studi banding ke Jawa Barat dan Bali,” jelas Zulkenedi.

Selama konsultasi dengan kementerian, semua masukan dan saran yang diberikan telah diakomodasi dalam draf ranperda. “Perbaikan pada draf rencana ranperda substansi telah dibahas secara mendalam bersama OPD terkait,” tambahnya.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menegaskan bahwa penetapan substansi ranperda RTRW harus sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Gubernur telah menyampaikan ranperda RTRW untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama. Substansi RTRW ini adalah inti utama yang akan diminta persetujuan dari kementerian terkait,” ujar Supardi.

Supardi juga menekankan bahwa RTRW mencerminkan tata dan dukungan serta karakteristik daerah, sehingga pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Dari pembahasan komprehensif, pansus telah berhasil menetapkan tiga substansi pokok dan beberapa catatan yang akan dituangkan dalam ranperda RTRW Sumbar,” jelasnya.

Supardi berharap OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai dengan notulen rapat yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022.

“Pembahasan tingkat pertama telah diselesaikan dengan fraksi-fraksi DPRD Sumbar yang pada prinsipnya menyetujui sebanyak 13 substansi dari pembahasan pansus, dengan beberapa masukan dan catatan tambahan,” tambahnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah, menyatakan bahwa pembahasan substansi RTRW memerlukan waktu yang lama karena membutuhkan pembahasan yang komprehensif.

“Substansi RTRW ini akan segera disampaikan kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Kesepakatan substansi dengan DPRD merupakan syarat penting dalam penetapan RTRW daerah,” pungkas Mahyeldi.(gulo)