DPRD Sumatera Barat Setujui Ranperda Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang digelar di ruang rapat utama, Senin, 19 Agustus 2024.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyatakan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2024 difokuskan pada upaya menciptakan anggaran yang kredibel dan seimbang antara pendapatan dan belanja.

“Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan anggaran ini efektif dan tepat guna,” kata Supardi.

Supardi juga menambahkan bahwa dalam proses pembahasan, terdapat peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski begitu, keseimbangan neraca APBD tetap menjadi prioritas.

Beberapa kegiatan yang dianggap tidak mendesak mengalami rasionalisasi, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas, pemeliharaan, dan kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir mereka dalam rapat tersebut, dan secara keseluruhan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2024 untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan.

Setelah disepakati oleh DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2024 akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Supardi berharap proses evaluasi ini dapat berjalan cepat sehingga realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai.

Gubernur Sumatera Barat juga memberikan gambaran umum terkait perubahan APBD 2024. “Total perubahan APBD menjadi Rp 7,037 triliun, meningkat Rp 199,503 miliar dari APBD awal sebesar Rp 6,838 triliun,” ungkap Gubernur Sumbar.

Namun, perubahan tersebut masih menyisakan defisit sebesar Rp 160,447 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp 180,447 miliar, sesuai hasil audit BPK RI.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2024, diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Sumatera Barat.(gulo)