Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Rabu, 12 Juni 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri, serta anggota DPRD Sumbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah undangan.
Irsyad Safar, Wakil Ketua DPRD Sumbar, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD, RPJMD, dan RKPD. RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun, RPJMD untuk jangka menengah selama 5 tahun, dan RKPD untuk jangka pendek selama 1 tahun.
“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. Rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah kelanjutan dari RPJPD Tahun 2005-2025,” ujar Irsyad Safar.
Irsyad Safar menambahkan, karena pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 mencakup lintas komisi, maka dalam Rapat Badan Musyawarah disepakati untuk dibahas oleh Panitia Khusus.
“Menindaklanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah, Pimpinan DPRD melalui surat Nomor: 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk mengusulkan anggotanya menjadi anggota Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Berdasarkan usulan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus telah disiapkan.
“Kita sepakati dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan,” ujar Irsyad Safar.
Penetapan Pansus ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan daerah secara berkesinambungan dan konsisten sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.(gulo)