Indeks

Bentuk Pansus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2024 Saat Paripurna DPRD Sumbar

Padang- DPRD Provinsi Sumatera Barat baru saja membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menyusun rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.

Pembentukan Pansus ini tertuang dalam keputusan DPRD dengan Nomor 4/SB/Tahun 2025, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama pada Kamis(20/3/2025).

Muhidi menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ dimulai dengan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi.

Selanjutnya, proses ini akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam, finalisasi, dan penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus.

“Keanggotaan Pansus telah ditetapkan, dan pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 dapat segera dimulai,” ungkap Muhidi.

Dalam rapat tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Tata Tertib, pemilihan pimpinan Panitia Khusus akan dilakukan oleh anggota Pansus. Pimpinan yang terpilih, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya.

Muhidi menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Oleh karena itu, setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2024, Gubernur Sumatera Barat akan menyampaikan LKPJ untuk dibahas dan diberikan rekomendasi oleh DPRD.

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemerintahan daerah di Sumatera Barat tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(putra)

Exit mobile version