Daerah  

DPRD PasamanParipurnakan Ranperda Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pasaman-Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman ajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda ke DPRD Pasaman terkait tentang Pengembangan Perumahan dan Kawasan Hunian, Rapat Paripurna Dewan Pembahasan Ranperda ini di pimpin oleh Wakil Ketua Dewan Haris Suddin, sementara itu dari pihak Pemda  hadir Wakil Bupati Parulian Dalimunthe

Dalam Ranperda yang di  ajukan oleh Pemerintah Daerah ini  sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pasaman pada Rapat Paripurna Dewan ,bahwa pembuatan Ranperda yang di ajukan sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang – Undang nomor 13 tahun 2022

Dalam hal penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan peruman serta kawasan pemukiman, perlu adanya aturan yang Komperensif  dan disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah, yakni Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembsngan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( RP3KP )Tahun 2025 – 2045

Adapun RP3KP yang dimaksud mencakup Bagian Integral dari Rencsna Pembangunan Daerah, Penjabaran dan Pengisian RTRW, Memiliki kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektoral yang ada Informasi yang memuat arahan dan kebijakan rencana pembangunan perumahan dan Kawasan Pemukiman dalan kurun waktu tertentu dan Sarana mempercepat terbentuknya sistem kawasan pemukiman yang terintegrasi

Oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman Haris Suddin seusai Paripurna terkait dengan RP3KP, kepada Sumbarpost dijelaskan, bahwa RP3KP berlaku dalam kurun waktu 20 Tahun, namun didalam perjalanannya nanti, wajib dilakukan disesuaikan apabila terjadi Revisi RTRW, s3dangkan untuk RP3KP sendiri untuk tahap penyusunan sudah diatur dalam peraturan Mentri Perumahan Rakyat nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Dan untuk penjabarannya ungkap Haris Suddin RP3KP Daerah disusun dalam bentuk buku rencana dan Album Peta yang nantinya akan dijadikan sebagai Lampiran Ranperda berdasarkan Latar Belakang Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis.(Amri)