Pasaman-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman dibawah Komando Ibu Hj Dra Yusnimar A.Pt , kembali gelar kegiatan yang berbasis usaha dalam bentuk Sosialisasi Perizinan seperi yang dilaksanakan awal Bulan September 2024 kemaren dan untuk kegiatan kali ini DPMPTSP menggelar kegiatan Sosialisasi Implmentasi Berusaha Berbasis Risiko ( OSS RBA ) Bagi Pelaku Umum yang dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024 bertempat di Aula Arumas Hotel, Lubuk Sikaping
Kegiata Sosialisasi Implementasi Usaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Umum ini di buka langsung oleh Dra. Yusnimar A.Pt yang didampingi oleh Irmawati S. Kom selaku pelaksana kegiatan.
Dra Yusnimar A.Pt pada sesi acara pembukaan yang sekaligus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang yang mana 75 orang adalah pelaku UMKM yang berasal dari Sepuluh Kecamatan yakni, Kecamatan Tigo Nagari, Simpang Alahanmati, Bonjol, Lubuk Sikaping, Panti, Duo Koto, Padang Gelugur, Rao Selatan, Rao dan Rao Utara serta dari Unsur Media.
Adapun untuk Nara sumber berasal dari DMPTSP , Dinas Perdagangan, UMKM ,Koperasi dan Ketenaga Kerjaan serta dari Dinas Kesehatan. Untuk nara sumber dari DPMPTSP langsung Dra Yusnimar A.Pt selaku Kadis, Fatrizon SH. M.Si yang juga Kadis dari Dinas Perdagangan dan Ismail SKM yang mewakili kepala Dinas Kesehatan
Dra Yusnimar A.Pt dalam pemaparannya ,penting sebuah perizinan bagi seorang pengusaha atau yang membuat usaha baik skala besar, menengah kecil atau UMKM maupun Usaha Rumah Tangga karena semua usaha yang dilakukan tentu Berorientasi pada kemajuan dan Kesejahteraan oleh karena itu.untuk melegalkan usaha yang dibentuk atau didirikan agar bisa maju dan berkembang serta terhindar dari segsla bentuk permasalahan, maka perizinan adalah salah satu faktor atau kunci dari kesuksesan dalan usaha
Sementara itu Fatrizon SH dalam pemsparannya menyampaikan, bahwa Industri Rumah Tangga dan atau Usaha Rumah Tangga yang berbasis Kedai Nasi dan Kuliner adalah salah sektor usaha yang mampu mendongkrak ekonomi keluarga yang sekaligus menjadi salah satu usaha dalam membuka lapangan kerja yang artinya membuka lapangan kerja secara mandiri, bahkan tidak tertutup kemungkinan membuka lapangan kerja bagi tetangga dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu ungkap Fatrizon SH M.Si UMKM adalah salah satu bentuk usaha yang selalu dipantau dan dibina oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk pembinaan dan pengembangsn usaha pemerintah melalui Dinas Perdagangan, UMKM, Koperasi dan Ketenaga Kerjaan memiliki pusat pelatihan dsn pengembangan usaha dengan berbagai macam bentuk pelatihan yang dikemas dslam bentuk kegiatan BLK atau balai latihan kerja
Di lain pihak Ismail SKM yang mewakili Kadis Kesehatan dalam pemaparannya yang terkait dengan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Oengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Berisiko Bagi Pelaku UMKM.
Ismail juga menyampaikan bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki izin usaha serta bentuk kemasan harus memperhatikan segsla ketentuan yang terkait dengan usaha yang berbentuk kemasan seperti contoh usaha mskanan ringan yang menjadi cemilan, harus mencatumksn jenis bahsn pangan yang digunskan, ketentuan masa penggunaan dan atau ketentuan masa berlaku produk yang dihasilkan agar tidak Beresiko dan mencederai Konsumen.(AMRI / INDAH)