Sumbar  

Diduga Lakukan Pungutan, Kepala SMAN 5 Padang Kangkangi Pengurus Komite 

PADANG-Walaupun di tengah pandemi Covid-19, dengan  proses pembelajaran tatap muka yang tak maksimal, namun pihak sekolah SMAN 5 Padang masih tetap melakukan pemungutan terhadap wali murid
Pungutan yang dilakukan Kepala SMAN 5 Padang terhadap wali murid kelas III (kelas XII-red) untuk  dana bimbingan belajar (Bimbel). siswa. Tapi, lucunya proses musyawarah pemungutan tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari Ketua Komite sekolah, bersama pengurusnya.
Pungutan yang berrkedok untuk les siswa kelas III tersebut senilai Rp 350 ribu persiswa. Sementara, jumlah siswa kelas III sebanyak 310 siswa dengan jumlah rombongan belajar (Rombel) sebanyak 10 Rombel. Maka jika dikalkulasikan nilai pungutan terhadap siswa kelas III itu sebesar Rp 108 juta.
Diduga pungutan ratusan ribu permurid tersebut  mengangkangi Peemedikbud No. 75 /2016 tentang Komite. Terutama Pasal (2), penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun, jika jumlah dipatok setiap siswa, berarti itu sama saja dengan pungutan.
Sementara, pengurus Komite tidak mengetahui sama sekali dengan pungutan tersebut. Sedangkan, mengacu pada Pasal (6) masih Peemedikbud No. 75 /2016, penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus, poin a, mendapat persetujuan dari Komite sekolah, poin b, dipertanggungjawabkan secara transparan dan “c” , dilaporkan kepada Komite sekolah.
Ketua Komite periode 2019 – 2021 Basyaruddin membenarkan, kalau pungutan senilai Rp350 ribu tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus Komite.  Karena Kepsek memberitahukan pengurus komite hanya secara lisan.
Seharusnya pengurus itu  diundang secara resmi dan tertulis. Artinya, dalam hal ini pengurus Komite “dibuek bajak sudah oleh kepala sekolah.” Jadi pungutan tersebut tidak melalui persetujuan kami sebagai pengurus Komite 2019 – 2021, ” ujarnya.
Kepala SMAN 5 Padang Azwarman mengaku, melakukan pemungutan terhadap wali murid kelas III untuk kegiatan bimbingan belajar (Bimbel) sebanyak 10 kali pertemuan. Sehingga,  saat pertemuan dengan Wali murid yang dilakukan awal Januari 2022 tersebut didukung para wali. “Bahkan, wali murid membuat surat pernyataan untuk mendukung pungutan tersebut,” ujar Azwarman.
Bahkan, kata Azwarman mengaku, kalau di SMAN 10 Padang dalam kegiatan yang sama dilakukan sebanyak 10 pertemuan, dengan dana Rp500 ribu persiswa. Dan dengan  struktur Bimbel yang sama dengan yang sama. Sementara, di SMAN 5 Padang juga dilaksanakan 10 kali pertemuan, tapi hanya dengan dana Rp350 ribu persiswa.
Azwarman mengaku, telah melakukan berkoordinasi dengan pengurus komite. Tapi, i berkoordinasi dengan ketua Komite hanya sekadar lisan, saja, tanpa disurati dengan tulisan. (**)