Padang-Mantan Kadispora Kota Padang, Kolonel TNI (Purn) Deno Indra Firmansyah, begitu prihatin melihat kondisi olahraga Sumbar. Sebab, tidak selesainya masalah demi masalah yang dihadapi KONI Sumbar. Buntutnya, tentu kepembinaan atlet.
“Saya lihat Kadispora Sumbar tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Harusnya selaku perpanjangan tangan gubernur dia mampu menuntaskan persoalan KONI,” ujar Deno Indra Firmansyah didamping Togi P Tobing dan Arfan Rosyda, kepada pers, Rabu (19/10/2022).
Sebetulnya, kata Deno, inti masalahnya ada SK KONI Sumbar nomor 65 yang hanya diganti ketua saja. Kemudian terbit lagi SK KONI nomor 85 dengan kepengurusan baru.”Kalau saya menilai yang tepat adalah SK nomor 65 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua KONI Sumbar,” jelasnya.
Dampak dari terbitnya SK 85, tentu berujung dengan gugatan yang dilayangkan ke PN Padang. Akibat gugatan perdata untuk KONI Pusat, Rony Pahlawan, Plt KONI Sumbar, Hamdanus, Dispora Sumbar dan gubernur makin mempersulit pencairan anggaran untuk pembinaan atlet.
“Kalau tidak ada penyelesaian secara hukum, anggaran KONI Sumbar tahun 2023 bakal tidak ada. Akibatnya Sumbar tidak dapat mengirimkan atletnya mengikuti ivent nasional,” sebut mantan pengurus KONI Sumsel itu.
Selain itu, Deno menemukan surat keluar KONI Sumbar yang ditandatangani Ketua Harian. Menurutnya, kepengurusan KONI Sumbar tidak sah, karena belum dikukuhkan.” Jadi surat yang diterbitkan Ketua Harian adalah illegal,” ucapnya.
Sedangkan Togi P Tobing menyebutkan, kasus gugatan perdata yang sekarang lagi bergulir di Pengadilan Negri (PN) Padang, bisa jadi bakal berobah ke tindak pidana.” Saya dapat informasi dari salah seorang pengacara ada celah untuk kasus pidananya,” jelas Ketua Pertina Sumbar itu menimpali. (almadi)