PADANG- Persoalan KONI Sumbar makin berlarut, hal ini jadi perhatian tokoh-tokoh olahraga. Bahkan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar berkirim surat ke KONI Pusat untuk segera dikirim karateker, demi berjalannya roda organisasi olahraga Sumbar.
Menurut Deno Indra Firmansyah, untuk penujukan karateker tidak gampang. Gubernur Sumbar harus bikin surat pembatalan atau meninjau kembali SK perpanjangan yang diterbitkan KONI Pusat.
” Kalau ingin menunjuk karateker, batalkan dulu SK perpanjangan yang diterbitkan KONI Pusat. Alasanya adalah SK perpanjangan pengurus KONI Sumbar tidak ada rekomendasi dari gubernur, “ ucap Deno tokoh olahraga Sumbar, Jum’at (1/8/2025).
Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat melayangkan surat bertanggal 28 Juli 2025 dengan nomor 800/3051/sek/Dispora/2025 kepada Ketua Umum KONI Pusat, perihal penunjukan karateker Ketua KONI Sumbar. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kadispora Sumbar, Drs. Maifrizon, M.Si, itu menegaskan perlunya langkah cepat karena dinamika internal yang terjadi di tubuh KONI Sumbar dinilai telah menghambat perkembangan olahraga daerah.
Selain itu, yang jadi topik masalah, penggunaan anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang telah dicairkan pada Maret 2025 lalu. Anggaran tersebut kegunaanya untuk penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), Rapat Kerja, tiket perjalanan, serta sejumlah kegiatan lainnya. Namun, hingga masa jabatan kepengurusan berakhir pada Mei 2025, Musorprov tak kunjung terlaksana.
Karena tidak ada kejelasan, dan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Bahkan, ketika ditanya ke Ketua KONI Sumbar, jawabanya mengada-ada tak masuk akal.
Sebab itu, anggaran yang tersedia di Dispora tidak akan diberikan lagi, sebelum ada pertanggungjawaban. “Tidak mungkin ada dua kali pos anggaran untuk kegiatan yang sama. Anggaran Rp1,8 miliar sudah dicairkan, termasuk untuk Musorprov. Jadi permintaan tambahan anggaran tentu tidak bisa kami kabulkan,” tegas Maifrizon.
Kadispora juga menyinggung soal perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Sumbar. Menurutnya, perpanjangan itu sebelumnya disepakati hanya untuk satu bulan sebagai masa transisi, namun kenyataannya justru menjadi enam bulan. Hal ini dinilai tidak sesuai komitmen awal dan semakin memperkeruh dinamika internal KONI Sumbar.
Bahkan, gubernur Sumbar, Mahyeldi tidak tahu adanya SK perpanjangan KONI Sumbar selama enam bulan. Dia menjelaskan, kalau dikucurkan juga anggaran buat KONI tentu akan berdampak hukum buatnya. “Saya saja tidak tahu adanya SK perpanjangan KONI,”ujarnya.
Apakah masalah anggaran Rp 1,8 miliar tersebut bisa berdampak hukum. Sebab, masa bakti pengurus KONI Sumbar berakhir tanggal 28 Mei 2025. Namun, anggaran itu sudah digunakannya melebihi batas waktu.
Menurut Deno Indra Firmansyah, Anggaran KONI Sumbar sudah sesuai dengan peruntukannya. Artinya sudah punya kekuatan hukum, karena adanya SK perpanjangan dari KONI Pusat.” Jadi kekuatan hukumnya adalah terbitnya SK perpanjangan KONI Pusat, perlu diketahui pengurus KONI Sumbar punya orang yang ahli dalam anggaran yaitu,Refdiamon, ” jelasnya. (almadi)