Padang — Acara Silaturahmi Akbar yang digelar oleh LKAAM Sumbar di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Jalan Prof Hamka Air Tawar, Kota Padang, Ahad (13/4/2025) lalu mendapat pandangan dari tokoh adat yang berlatarbelakang mantan politisi rumah bagonjong, Arkadius Dt Intan Bano.
Dari tiga isu yang mengemuka yakni restorative justice (penyelesaian masalah secara bersama), Pemberantasan Narkoba dan persoalan tanah ulayat, Arkadius kepada wartawan media ini mengungkapkan pandanganya.
Menurut Arkadius bahwa dengan adanya kesepakatan bersama restorative justice, Kapolda Sumbar telah menggaransi tidak ada biaya bagi masyarakat untuk pencabutan perkara.
“Kalau ada oknum polisi yang membebankan biaya pencabutan perkara setelah kesepakatan damai dapat diupayakan Ninik Mamak, oknum polisi tersebut silahkan dilaporkan,” ujar Arkadius, yang juga salah seorang Wakil Ketua LKAAM Sumbar tersebut.
Sedangkan menyoal isu Sumbar darurat peredaran Narkoba dan penyakit masyarakat, Arkadius menyebutkan langkah kongrit yang dilakukan perlu pemangku adat, Penjabat Wali Nagari, Badan Musyawarah (BAMUS), dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Sumatera Barat melahirkan Peraturan Nagari yang lebih tegas.
Sementara soal Sertifikat Tanah Komunal yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai salah satu program prioritas saat ini, pemangku adat, Penjabat Wali Nagari, Badan Musyawarah (BAMUS), dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Sumatera Barat mesti merespon program ini dengan sebaik-baiknya.
Merujuk data luas tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan mencapai 352 ribu hektare sesuai data pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arkadius menjelaskan bahwa dengan adanya program BPN untuk sertifikat komunal merupakan sudah langkah maju, dimana selama ini klaim atas tanah ulayat hanya sebatas deklaratif tidak administrativ, sekarang mesti berdasarkan administratif
“Jika telah di administrasi kan, tanah itu akan bisa dikembalikan kepada pemegang hak ulayat nagari, jadi Sertikat Komunal ini akan memberikan akses tanah ulayat bisa pemanafaatanya lebih jelas” katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar menjelaskan. tanah ulayat yang telah memiliki sertifikat atau tercatat di BPN akan lebih sulit untuk dijual atau digadaikan bila dibandingkan tanah milik pribadi. Sebab, pada pokoknya tanah ulayat yang bersertifikat didaftarkan secara bersama-sama.
“Jadi, pesan saya jangan cemas niniak mamak (tokoh adat) untuk menyertifikatkan tanah ulayat,” pungkasnya. (mardi)