Cacat Hukum, 80 Pengurus KONI Sumbar Akan Adukan Ketua KONI ke BAORI

Padang – Lebih kurang 80 mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat masa bakti 2021-2025, mengajukan petisi kepada Ketua KONI Sumbar terpilih Ronni Pahlawan, karena telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) tanpa alasan.

Mereka juga akan melakukan upaya hukum ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), guna menegakkan keadilan di olahraga Ranah Minang.

Mantan Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus mengatakan, alasan sebanyak 80 orang ini bertindak adalah, karena tak ada lagi rasa keadilan oleh Ketua KONI Sumbar yang baru dengan melakukan tindakan PAW kepada pengurus masa bakti 2021-2025.

Selain itu juga terbitnya SK KONI Pusat nomor 85 yang ditandatangani Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, merupakan sebuah inkonsisten yang berakibat fatal bagi kepengurusan KONI Sumbar.

Padahal sebelumnya KONI Pusat telah mengirimkan surat nomor 595 yang ditandatangani Wakil Sekretaris Umum, yang intinya mengembalikan pengurus lama. Apabila hal ini dijalankan pula oleh KONI se Indonesia, maka organisasi KONI daerah bisa kacau.

“Kenapa bisa SK KONI Pusat no 85 lahir tanpa ada surat rekomendasi dari Dispora Sumbar, tanpa ada laporan dari saya sebagai pelaksana Musorprovlub. Tindakan KONI Pusat tidak konsisten,” ucap Hamdanus didamping sejumlah pengurus KONI Sumbar yang di PAW Roni Pahlawan.

Dirinya sempat berpikir bahwa usai Musorprovlub, semua pengurus KONI Sumbar masa bakti 2021-2025 bisa bersatu dengan Ketua KONI Sumbar. Ia pun korbankan keadilan demi persatuan. Tapi karena tak ada persatuan, maka keadilan kembali ditegakkan.

Ia pun juga menegaskan bahwa Ketua Ronni Pahlawan telah melakukan tindakan manipulasi. Karena mempergunakan kop surat KONI, stempelnya serta nomor suratnya itu sebelum sah menjadi Ketua KONI Sumbar.

“Pak Ronni Pahlawan itu belum sah sebagai Ketua KONI Sumbar. Masa iya sudah bisa aja menggunakan kop surat, stempel dan nomor surat KONI Sumbar untuk membuat surat laporan Musorprovlub ke KONI Pusat. Anehnya lagi KONI Pusat menjadikan ini sebagai konsideran, untuk dikeluarkan SK no 85,” ucapnya dengan terheran heran.

Mantan Pengurus KONI Sumbar lainnya Rahmad Wartira menegaskan bahwa kepengurusan KONI Sumbar dengan SK nomor 85 dari KONI Pusat ini cacat hukum. Hal ini dikarenakan perjalanam lahirnya SK tersebut sudah cacat materi dan cacat prosedur.

“Dikatakan cacat prosedur dengan alasan, sudahlah dibuat aturan main sesuai dengan Rakor Koordinasi dan Konsultasi, aturan itu tidak dihormati pula. Kalau kita sudah melanggar aturan, apakah bisa voting? Tentu tidak. Karena aturannya sudah normatif, ya tidak bisa dirubah,”.

“Dikatakan cacat materi, karena
KONI Pusat tahu bahwa Musorprovlub pemilihan ketua KONI Sumbar hanya memilih ketua umum, mengingat ketua lama diberhentikan karena masalah di KONI Padang, bukan di KONI Sumbar. Malah SK 85 mengangkat Ronni Pahlawan jadi ketua dan kroni kroninya diangkat jadi pengurus, sehingga pengurus lama dibuang tanpa ada kesalahan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa mantan pengurus serta pihak lainnya berkumpul disini bukan sebagai kelompok barisan sakit hati. Akan tetapi berkumpul untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Kita tak mau bertoleransi dan mundur begitu saja, tapi kita bersama sama menegakkan kebenaran. Kita berjuang bukan karena lebai, kalau memang diberhentikan sudah waktunya ya tidak ada masalah. Tapi kesalahan yang dilakukan sekarang ini sudah fatal,” ungkapnya.

Hadir juga pada kesempatan tersebut Syafrizal Bakhtiar, Azwar Akip, Deno Indra Firmansyah, Hendrik Sikumbang, Kenedi, Yohannes Wempi, Aries Candra dan Jasman Heri.(Naldi)