BK DPRD Provinsi Jambi Konsultasi dengan BK DPRD Provinsi Sumbar untuk Optimalisasi Kinerja

Padang- Dalam upaya mengoptimalkan kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam penegakan kode etik anggota dewan, BK DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi dengan BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa(28/5/24) diruang BK DPRD Sumbar

Pada pertemuan ini, BK DPRD Jambi mendalami poin-poin penting dalam materi kode etik yang diterapkan oleh BK DPRD Sumbar.

BK DPRD Sumbar, yang merupakan salah satu unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dipimpin oleh Anggota DPRD Sumbar Fraksi PAN Muzli M Nur.

Dalam kesempatan tersebut, staf ahli BK DPRD Sumbar, Vino Oktavia, menyatakan bahwa DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.

Ia menekankan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk meningkatkan kinerja DPRD.

Selain Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga memiliki pedoman tata cara beracara yang telah disusun dan disepakati melalui sidang paripurna.

BK berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan Tata Tertib dan Kode Etik tersebut. Pelaksanaan kode etik harus dimulai dari anggota BK sendiri untuk memastikan kepatuhan dan integritas.

Vino Oktavia menjelaskan bahwa tatib dan kode etik adalah landasan penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Ia mencontohkan pentingnya kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan, serta menjaga perilaku dan penampilan anggota DPRD.

“Kode etik DPRD dibuat untuk menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kode etik dan tata tertib yang telah disusun,” jelasnya.

Vino juga menambahkan bahwa koordinasi dengan seluruh AKD adalah strategi penting untuk menegakkan kode etik pada seluruh anggota dewan.

Menurutnya, fraksi-fraksi di DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga perilaku serta kedisiplinan anggotanya. BK selalu berkoordinasi dengan fraksi-fraksi untuk memastikan tegaknya kode etik.

Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi, memimpin kunjungan studi banding ke DPRD Provinsi Sumbar. Raden Fauzi menjelaskan bahwa tujuan studi banding ini adalah untuk mencari masukan dari DPRD Sumbar dalam rangka optimalisasi kinerja dalam penegakan tata tertib dan kode etik.

“Dengan studi banding ini, kami berharap mendapat pengayaan dan penyempurnaan kinerja dalam penegakan tata tertib dan kode etik di DPRD Provinsi Jambi,” ujar Raden Fauzi.

Konsultasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas BK DPRD Jambi dalam menjalankan tugasnya dan menjaga marwah serta integritas DPRD sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat.(putra)