Padang – Jumlah uang palsu yang beredar di Sumatera Barat semakin meningkat. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Barat mencatat, selama 2016 sudah menemukan 759 lembar uang palsu ditemukan peredarannya di masyarakat.Dibandingkan tahun 2015, BI menemukan 607 lembar uang palsu. Artinya terjadi peningkatan 186 lembar uang palsu.
Menariknya pada 2016 tersebut juga ditemukan uang palsu pecahan Rp5.000 dan Rp 10.000. Padahal selama ini yang banyak dipalsukan adalah jenis uang pecahan besar seperti Rp100 ribu dan Rp50 ribu
“Uang palsu tersebut nominalnya tidak bisa disebut. Karena hanya selembar kertas yang tak memiliki nilai. Lebih banyak ditemukan, tentu juga lebih bagus,”Ungkap Kepala Perwakilan BI Sumbar Puji Atmoko ketika kegiatan Silaturahim Awal Tahun 2017 dengan tema ‘Perkembangan Ekonomi Sumbar dan Penjelasan Uang Rupiah tahun emisi 2016’ dihadiri pemangku kepentingan terkait, Majelis Ulama Indonesia, jajaran kepolisian, TNI dan media massa Selasa (10/1/2017).
Puji Atmoko menilai, untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan uang Rupiah, salah satu strategi yang dilakukan adalah menerbitkan rupiah baru. Karena arena uang lama dinilai bisa saja sudah dipelajari mendalam oleh pihak yang ingin memalsukan.
Ia mengklaim rupiah tahun emisi 2016 memiliki enam sistem pengamanan sehingga sulit untuk dipalsukan.
Pengamanan pertama disebut color shiftingyaitu perubahan warna secara kontras apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Kemudian rupiah baru juga menggunakan fitur “rainbow” yaitu apabila dilihat dari sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal.
Selanjutnya ada fitur ‘latent image’ yaitu apabila dilihat dari sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal.Lalu ada fitur ultra violet berupa penguatan desain ultra violet yang memendar menjadi dua warna jika disinari UV.
Berikutnya ada fitur ‘blind code’ yaitu kode khusus tuna netra berupa efek rabaan untuk membedakan antar pecahan dengan lebih mudah.Selain itu ada fitur rectoverso berupa gambar saling isi berupa gambar saling isi berupa logo BI.
Puji mengingatkan, untuk peredaran uang palsu diancam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 26 tentang peredaran uang palsu maksimal kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.(*)