Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diminta untuk segera mengunggah dokumen kepegawaiannya ke melalui Document Management System (DMS) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan arsip kepegawaian menjadi digital.
Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Efi Yandri dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati, Senin (2/2/2026).
“Dihimbau kepada seluruh ASN untuk segera memperharui data dan mengunggahnya sesuai dengan ketentuan. Dokumen ini nantinya akan divalidasi secara digital,” kata Efi pagi ini.
Menurutnya ini merupakan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan data kepegawaian dan menghimpun data dalam bentuk digital. Sehingga ke depannya segala proses yang melibatkan data pegawai tinggal diakses dari satu platform saja tanpa membutuhkan dokumen fisik.
Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip ASN Melalui Document Management System. Dokumen ini tertanggal 18 Desember 2025 dan berlaku sejak ditetapkan.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mengeluarkan Surat Pengumpulan Arsip Digital untuk Aplikasi DMS-SIASN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dikeluarkan pada 27 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, seluruh ASN diinstruksikan untuk mengunggah sejumlah dokumen ke dalam link yang sudah disediakan untuk kemudian ditata dan diverifikasi ke dalam DMS.
Dokumen yang diminta seperti SK CPNS dan PNS, riwayat kenaikan pangkat, riwayat pendidikan, dan lain sebagainya. (Edi M)












