Indeks

Benarkah Ketua KONI Sumbar Keluarkan 10 Orang Pengurus?

Padang – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat dikabarkan berhentikan 10 orang pengurus organisasi tersebut pada masa bakti 2017-2022.

Diberhentikannya kesepuluh orang pengurus dimaksud, karena telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan bahwa ASN dan TNI/Polri tidak boleh duduk di kepengurusan KONI.

Terkait diberhentikannya 10 orang pengurus KONI Sumbar tersebut dibantah oleh Ketua KONI Sumbar Syaiful. Kepada wartawan Senin (11/12), Ia berujar kalau kepengurusan tersebut bukan diberhentikam, namun di restrukturisasi.

Selain karena telah melanggar Peraturan Mendagri, hal ini dilakukan Syaiful karena sudah ditegur berkali kali oleh Gubernur Irwan Prayitno dan Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim.

Ia pun langsung memanggil kesepuluh ASN / Polri yang melanggar Permendagri. Setelah bertemu, mereka semua memahami dan bersedia untuk mundur dari kepengurusan KONI. Kesepuluh orang ini dimasukkan ke posisi satgas adhoc.

“Sebenarnya saya sudah berjanji setelah dipercaya menjadi Ketua KONI, pada 2017 saya akan restrukturisasi kepengurusan dari unsur ASN. Akan tetapi setelah ditegur Gubernur dan Ketua DPRD, baru bisa dilakukan sekarang,”urainya.

Syaiful merinci, kesepuluh ASN dan Polri yang direstrukturisasi yakni Dr Damrah, Dr Asep Sujana Wahyuri, Dr Bafirman, Dr Edisep, AKP Novalinda, Kompol Alvira, Afrinal Lubis, dan lainnya.

“Dengan berkurangnya 10 orang dikepengurusan ini, maka kepengurusan KONI semakin ramping. Kita tidak ada lagi penambahan pengurus,”pungkasnya. (ridho)

Exit mobile version