Daerah  

Bawaslu Pasaman Adakan Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu Tahapan Pemilu Tahun 2024

Pasaman,-Bawaslu Kabupaten Pasaman yang saat ini di nakhodai oleh Lumban Tori SE beserta jajarannya dalam menciptakan suksesi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu pada tahapan Pemilu. Kegiatan SosiasLisasi ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 November 2023, bertempat Di Aula Emir Hotel Lubuk Sikaping.

Kegiatan sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu ini di buka langsung oleh ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori, SE yang didampingi Rini Juwita SH, MA yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Zaini Afandi selaku Koorfinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa.

Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu ini diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Susi Noventi yang dalam laporannya menyampaikan, bahwa peserta Sosialisasi lebih kurang seratus orang ini berasal dari Panwas Kecamatan sebanyak 36 orang, Staf Divisi HPPH dan PPS Panwas Kecamatan 24 orang dan SKKP i orang serta 10 orang Mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi STAI YDI Lubuk Sikaping dan Institut Teknologi Ilmu Sosial Khatulistiwa. Kegiatan ini juga diliput oleh beberapa orang awak media.

Selanjutnya kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu Tahapan Pemilu Tahun 2024 ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang baru Lumban Tori. SE yang dalam sambutannya mrnyampaikan, bahwa Bawaslu beserta jajaran yang dalam tugasnya berkewajiban melakukan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan  pemilu agar pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan sukses, sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 angka 4 ( Empat ) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017

Lebih jauh Lumban Tori SE mrnyampaikan , Bawaslu mengedepankan prinsip pencegahan dengan strategi Pencegahan, Memetakan Potensi Kerawanan Pemilu sesuai dengan Pasal 104 IUndang Undang No 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kota berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemilu pada tingkat dibawahnya, hal ini lah yang menjadi dasar pelaksanaan dari Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu.

Lumban Tori juga menyampaikan bentuk bentuk dari pencegahan itu sendiri yang dapat dilakukan oleh Bawaslu adalah Identifikasi Kerawanan, Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, Kerjasama Publikasi Himbauan san kegiatan lainnya.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu ini adalah, Memberikan pembinaan kepada Panwas Kecamatan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada setiap tahapan pemilu, Memperkuat Fungsi Pengawasan yang dilsksanakan oleh Panwas Kecamatan, Meningkatkan Kualitas Pelayanan dalan hal pengawasan pemilu, Memberikan pemahaman terkait produk hukum yang menjadi pedoman dalam pengawasan tahapan pemilu tahun 2024, Mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu dan Mengajak Mahasiswa untuk ikut berproses dalam pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dilain pihak Rini Juita SH, MA selaku  dalam sesi penyampaian materi sosialisasi menyampaikan dalam rangka mensukseskan pemilu tanggal 24 Februari 2024 nanti, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat secara aktif baik melalui himbaua  maupun melalui sosialisasi dan tentu saja Bawaslu harus melakukan penguatan kelembagaan yang bekerjasama dengan lembaga – lembaga terkait

Hal lain yang harus menjadi tituk fokus pengawasan adalah adanya tindakan tindakan yang melampaui batas pemilu yang antara lain adalah 1. Tindakan Antagonisme Politik Identitas. 2. Memviralkan Hals Spech dan Hoak yang pada intinya menimbulkan kegaduhan dan 3. Money Politik dan Money Politik ini tidak terbatas pada pemberian uang saja tapi bisa j7ga dalam bentuk yang lain. Amri/Indah