Daerah  

Bawaslu Kabupaten Pasaman Laksanakan Bintek dan Sosialisasi Pengunaan SIPS

Pasaman-Dalam rangka suksesnya tugas – tugas yang diemban oleh Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Pasaman, maka Bawaslu Pasaman yang saat ini dipimpin oleh Lumban Tori , SE , kembali melaksanakan salah satu rangkaian kegiatannya yakni Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penggunaan SIPS

Kegiatan Bimbingan Teknis Dan Sosialisasi Penggunaan SIPS ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 bertempat Di Aula Pertemuan Arumas Hotel , Sawah Panjang Lubuk Sikaping.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penggunaan SIPS ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Pasaman yang dalam hal ini oleh Zaini Afandi S.Kom selaku kepala Divisi Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa , dengan peserta yang berasal dari perwakilan Partai Politik sebanyak 13 perwakilan partai politik dan dari unsur Panwascam dengañ jumlah peserta secara keseluruhan sebanyak 31 orang

Oleh Zaini Afandi di sampaikan SIPS atau Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa adalah sebuah sistim yang dipergunakan secara On Line dalam menyelesaikan terjadinya sengketa antara peserta dan penyelenggara.

Dalam penyelesaian perkara dan sengketa yang diselesaikan ada dua pihak yang bersengketa atau pemohon dan termohon yang , namun dalam penyelesaian sengketa tersebut sebelum menjadi ranah Ajudikasi , terlebih dahulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa dan dalam hal ini Bawaslu hsnyalah pihak yang menjembatani diadakannya mediasi dan bukan pihak pemutus sengketa atau yang mrmutuskan sengketa tersebut. Setiap sengketa pemilu yang terjadi keputusan berada diantara kedua pihsak yang bersengketa, apakah dapat diselesaikan dalam mrdiasi atau penyelesaiannya melalui Ajudikasi.

Dalam pemateri selanjutnya Dr Rudi Chandra menyampaikan, bahwa setiap Partai Politik bahkan paracaleg harus meliki Aplikasi SIPS , karena melalui aplikasi ini lah para pihak dapat melaporkan permasalahan atau kerugian yang dialaminya, apakah itu diakibatkan oleh peserta lain atau oleh pihak penyelenggara pemilu itu sendiri.(AMRI / INDAH )