Daerah  

Bakeuda Pasaman Tangani Beberapa Tunda Bayar Pada Anggaran 2026

Pasaman–Anggaran Belanja Daerah atau APBD tahun 2025 sudah berakhir dan tutup buka yang selanjutnya masuk pada pelaksanaan kegiatan pada APBD tahun anggaran tahun 2026, walapun sudah berakhir, namun pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 masih menyimpan beberapa catatan yang ditinggalkan untuk Anggaran Tahun 2026

Dari Konfirmasi yang Sumbarpost lakukan pada Badan Keuangan Daerah Pasaman pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 kemaren, kepala Bakeuda Pasaman melalui Kepala Bidang terkait Firdaus SE, yang didampingi Bendahara Bakeuda Firdaus menyampaikan, bahwa pelaksaan kegiatan pada Anggaran Tahun 2025 meninggalkan beberapa catatan yang selanjut menjadi beban pada Anggaran Kegiatan tahun 2026

Adapun beberapa catatan tersebut adalah berupa catatan catatan kecil yang tidak begitu berpengaruh pada Anggaran Kegiata tahun 2026, namun ada beberapa catatan yang cukup berpengaruh yang antara lain adalah kewajiban Pemda Pasaman terhadap BPJS , dimana pembayaran tunggakan pada BPJS lebih kurang sebesar Rp 16,9 Milyar

Pembayaran tunda BPJS ini meliputi UHC Masyarakat sebesar Rp 2,9 Milyar dan IUW ASN di lingkungan Pemda berkisar Rp 13,9 Milyar. Diluar Tunda Bayar BPJS, Tunda Bayar terhadap ADN Nagari juga cukup besar ungkap Firdaus, karena pembayaran ADN tahap III pada tahun anggaran tahun 2025, Pemda hanya mampu membayar sebesar 50 % dari seluruh pengajuan atau permintaan pembayaran ( SPM ) yang diajukan oleh setiap nagari

Firdaus dalam kesempatan Konfirmasi ini juga menjelaskan untuk kekurangan 50 % pembayaran ADN Tahap III ini, selanjutnya akan menjadi Tunda Bayar dan di bebankan pada APBD Tahun Anggaran 2026, begitu juga dengan DBH Nagari yang juga menjadi Tunda Bayar

Adapun untuk Tunda Bayar dari beberapa catatan kecil yakni berupa kekurangan terhadap beberapa SPM yang berasal dari OPD di lingkungan Pemda, namun Alhamdulillah pembayaran terhadap kegiatan fisik yang berada dilingkungan Dinas Pendidikan dan Pengadaan lainnya baik dari Pokir maupun yang berasal dari ABPD awal maupun perubahan semuanya sudah di bayarkan sesuai SPM yang di ajukan .(Amri )