Padang – Atlet judo Sumatera Barat berinsial EF (27) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar Senin (12/2) lalu. Ia bersama ponakan berinsial T (17) ditangkap karena membawa 10 paket narkoba jenis sabu di Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). Ancaman kurungan penjara lima hingga 20 tahun penjara.
Menanggap hal tersebut, Ketua Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumatera Barat Purnomo kepada Sumbar Post via telepon mengaku baru mendapat kabar dari orangtua EF Selasa pagi.
Purnomo mengaku merasa malu atas kejadian yang menimpa atletnya. Karena di judo, seluruh atlet diajarkan berprilaku baik dan diajarkan spiritual sebelum dan sesudah latihan dilakukan.
“Saya malu dengan kejadian ini. Meski baru kali ini atlet judo terkena kasus, namun sudah mencoreng nama baik olahraga judo Sumbar. Padahal di judo seluruh atlet diajarkan sikap baik. Jauhi perbuatan kriminal, mencuri merampok, dan memakai narkoba. Tapi masih ada juga atlet yang melakukan hal itu,” ucapnya geram.
Ketika ditanyakan apakah Pengprov PJSI Sumbar sebagai pembina bakal melihat EF yang saat ini mendekam di tahanan, dengan nada halus Purnomo menjawab tidak bisa kesana, dengan alasan ada acara keluarga.
“Saya saat ini sedang berada di Malang Jawa Timur guna menghadiri pernikahan salah seorang keluarga, sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui secara langsung peristiwa memalukan yang menimpa atletnya. Saya di Malang mungkin sekitar 1,5 bulanan, jadi belum sempat kesana,” pungkasnya. (Ridho)