Padangpanjang-Anggota DPR RI dari Komisi IX dr.Syuir Syam, M.Kes MMR berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di daerah-daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, hal ini disampaikannya saat melaukan kunjungan kerja ke kantor Badang Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) kota Padangpanjang Senin, 07/11.
“Kita tidak ingin mendengar yang baik-baiknya saja, kedatangan kami untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi BPJS, kalau ada kendala nantinya bisa dibicarakan ditingkat atas, sehingga kendala-kendala yang dihadapai bisa teratasi, BPJS di daerah lain banyak juga yang menyampaikan kendala-kendala mereka, sehingga bisa dibicarakan waktu dengar pendapat dengan BPJS pusat untuk mencarikan jalan keluarnya,” ungkap Suir Syam.
Sejak tahun 2015 sampai saat ini pembayaran iuran dari Pemda ke BPJS tidak ada kendala karena di awal bulan sudah dibayarkan, sehingga tidak ada pembayaran yang menunggak atau tertunda. Untuk jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kota Padangpanjang dari APBN berjumlah 12.588 jiwa, sedangkan PBI APBD sebanyak 3.851 jiwa, Suir Syam berharap peserta BPJS Kesehatan memahami mereka masuk daftar PBI, baik itu PBI APBN maupun PBI APBD.
“Kita berharap masyarakat peserta BPJS Kesehatan di setiap kantor lurah, ada nama-nama peserta PBI, sehingga mereka tahu, kalau mereka memang sudah masuk BPJS dan akan lebih bagus lagi sampai ke RT ada nama-nama yang masuk dalam PBI APBN, PBI APBD dan peserta mandiri, data-data ini kemudian di evaluasi, agar sasaran pemerintah ini tepat dan jangan sampai yang tidak berhak, terdaftar sebagai peserta PBI APBN atau PBI APBD, harap Suir Syam.
Salah satu kendala di dimasyarakat saat ini adalah, adanya peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak dalam pembayaran iuran karena fator ekonomi dan tidak mampu mebayar iuran, menurut Hendra, pimpinan BPJS Kota Padangpanjang, peserta BPJS kesehatan mandiri yang menunggak karena masalah ekonomi, bisa di alihkan sebagai peserta PBI APBD.
“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan madiri yang menunggak tapi masih ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa dialihan ke peserta PBI APBD, tapi dengan syarat tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu, baru kemudian bisa dialihkan sebagai peserta PBI APBD,” jelas Hendra.
Terkait peserta BPJS yang dalam masa hamil, Suir Syam menghimbau, agar peserta BPJS yang dalam masa hamil 6 bulan untuk segera mendaftarkan calon bayinya, karena proses pengurusan BPJS membutuhan waktu selama 14 hari, akan terkendala jika pendaftaran dilakukan dikehamilan 8 bulan dan saat melahirkan apalagi sampai melahirkan premature. (In)