Anggota DPRD Sumbar Komisi II Jefri Masrul Sosialisasi Perda No 21 Tahun 2018 Hak Perlindungan Konsumen

Tanah Datar-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Demokrat Jefri Masrul, SE dari Komisi II, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Tanjung Emas, Senin (17/7/23).

Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Tanjung Emas beserta Forkopimca, Wali Nagari se-Kecamatan Tanjung Emas dan Padang Ganting, tokoh masyarakat dari kedua Kecamatan dan undangan lainnya.

“Bapak ibuk perlu memahami Perda ini, agar bapak ibuk mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen, serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar,” tegas Jefri dalam acara silaturahmi dalam rangka Sosialisasi Perda No 21 tahun 2018.

Dalam acara ini Jefri menjelaskan, poin-poin penting yang tertuang dalam Perda No 21 tahun 2018, sehingga peserta sosialisasi dapat memahami dengan cermat, garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen.

“Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhananya mengatur perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD Sumbar, Jefri mengimbau, bagi konsumen untuk sadar akan pentingnya peran mereka dalam penegakan Perda ini. “Perda ini adalah perda yang sangat berkaitan erat dengan bapak dan ibu sekalian, karena menyangkut label kedaluwarsa sebuah produk, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang-barang dari produsen,” tukasnya.

Jefri menambahkan, konsumen memiliki hak atas kejelasan produk, harus mengukur higeinisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, untuk memenuhi hak tersebut adalah contoh kecil dari penerapan Perda No 21 tahun 2018. (Gulo)