Anggota DPRD Sumbar H. Nurkhalis Sosialisasikan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup di Nagari Suayan

Lima Puluh Kota – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Senin (25/8/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Bola Suayan itu mendapat sambutan antusias dari masyarakat, dengan kehadiran sekitar 200 orang peserta. Turut hadir Camat Akabiluru Yalbaku Javino, S.STP, Walinagari Suayan Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, H. Nurkhalis menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Menurutnya, Perda RPPLH menjadi pedoman bersama untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sumatera Barat.

“Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup kita dari pencemaran dan kerusakan. Tujuannya jelas, agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa kita gunakan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita,” ujar Nurkhalis, yang didampingi stafnya, Riyaldi, S.IP.

Sebagai narasumber, hadir Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar. Ia memaparkan secara rinci pasal-pasal yang tertuang dalam Perda, termasuk langkah praktis yang bisa dilakukan masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah hingga pelestarian kawasan hijau.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat Nagari Suayan agar lebih peduli terhadap lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mewujudkan daerah yang bersih, asri, dan berkelanjutan.(*/SP/gulo)

Editor: Putra