15 persen masyarakat Kota Padangpanjang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS tentunya dengan berbagai alasan, salah satunya adalah masih adanya masyarakat yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS, karena termasuk dalam keluarga miskin dan lain-lainnya, Anggota DPR-RI dari Komisi IX yang membidangi Kesehatan dan Tenaga Kerja, dr. H. Suir Syam, M.Kes MMR mengatakan, masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus membantu masyarakat yang karena keadaan ekonominya belum mampu menjadi peserta BPJS Kesehatan, mereka harus didata dan di fasilitasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah daerah melalui dinas sosial harus turun kelapangan mendata masyaraat miskin yang ada,” ungkap mantan Walikota Padangpanjang dua kali periode ini, saat wawancara khusus dengan Sumbarpost Kamis, 27/10.
Anggota DPR RI dari partai Gerindra ini membandingkan dengan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Padangpanjang (JKMPP) dimasa kepemimpinannya di Padangpanjang beberapa tahun lalu, program ini cukup berjalan baik dan sukses, bahkan jadi percontohan didaerah-daerah lain, dengan menganggarkan anggaran melalui APBD Kota Padangpanjang, JKMPP mampu memberikan layan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kota Padangpanjang kala itu.
JKMPP berjalan beberapa tahun, karena setelah itu, undang-undang mengatur jaminan kesehatan dilakukan oleh satu badan usaha milik negara, BPJS yang sebelumnya bernama Askes, mengacu pada Perpres nomor 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, perusahaan BUMN, badan usaha besar, menengan dan kecil diberi waktu untuk mendaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS paling lambat 1 Januari 2015 lalu, sedangkan bagi warga negara Indonesia ditargetkan paling lambat tahun 2019 sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Jadi jelas, pendaftaran bagi warga Indonesia secara bertahap paling lambat tahun 2019, artinya, sebenarnya program JKMPP masih bisa dilaksanakan di Padangpanjang, pengalaman saya di beberapa daerah seperti di salah satu daerah di Bali dan Kalimantan sampai saat ini mereka masih memberlakukan jaminan kesehatan masyarakatnya seperti JKMPP yang pernah kita laksanakan di Padangpanjang,” jelas Suir Syam.
Adanya BPJS di Padangpanjang, bagi peserta yang tidak mampu pemerintah harus memberikan bantuan, apalagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, Dinas Sosial harus bekerja keras untuk melakukan verifikasi dan mendata masyarakat miskin untuk dibantu sebagai peserta BPJS Kesehatan dan jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertampung, khususnya masyarakat kurang mampu, karena biaya berobat itu besar, tegas anggota MPR RI ini.
Suir Syam juga mengingatkan pihak rumah sakit untuk tidak membebani pasien peserta BPJS, apabila tidak ada obat yang diresepkan oleh dokter, pihak rumah sakit harus membelikannya, kalau obat yang dibutuhkan tidak tersedia, tidak membiarkan keluarga pasien untuk membelinya diluar.
“Umunya paket layanan kesehatan BPJS sampai pasien sembuh, kalau ada oknum yang memaksa untuk membeli obat, laporkan ke polisi, kalau tidak masuk daftar BPJS jangan diresepkan, kalau memang harus diresepkan sementara obatnya tidak tersedia, rumah sakit harus mengadakannya dan rumah sakit tidak akan rugi,” tambah penerima Satya Lencana Pembangunan dari Presiden RI tahun 2007 ini.
Diakhir perbincangan singkat dengan dr.Suir Syam M,Kes MMR, mantan direktur rumah sakit di tiga daerah ini mengatakan, kalau tidak ada program BPJS, rumah sakit bisa bangkrut, tapi dengan adanya program BPJS Kesehatan, rumah sakit mendapat keuntungan 6 kalilipat, pernyataan dokter yang selalu dirindukan masyarakat Padangpanjang ini memang benarnya ada, karena sampai saat ini PAD Kota Padangpanjang terbesar, bersumber dari RSUD Gantiang Kecamatan Padangpanjang Timur. (In)