Jakarta—Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang merupakan RUU inisiatif DPR. Dimulainya pembahasan RUU SDA disepakati dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR dengan beberapa Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU SDA, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dan dihadiri oleh para anggota Komisi V DPR. Sementara wakil Pemerintah dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertanian, dan Hukum dan HAM.
Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan DPR RI atas RUU SDA oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi dan penyampaian pandangan Presiden Joko Widodo atas RUU SDA yang dibacakan oleh Menteri Basuki.
Dalam menyampaikan pandangan DPR, Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi mengatakan bahwa draft RUU SDA ini tersusun atas 15 bab dan 78 pasal yang disusun oleh DPR dengan telah melalui berbagai rangkaian, rumusan, proses harmonisasi dan focus group discussion di berbagai daerah.
“UU SDA memiliki makna yang sangat strategis. Selain itu adanya keputusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang menekankan kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Setidaknya, ada enam garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup materi RUU SDA, yang disusun mengacu pada hasil putusan MK sebelumnya yakni (1). Setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat; (2). Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.
(3). pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup dan (4). Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak.
Kemudian (5). Prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; (6). Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
*Penyampaian Pandangan Presiden Terhadap RUU SDA*
Pada sesi penyampaian pandangan Presiden terhadap RUU SDA, Menteri Basuki mengatakan bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan dibatalkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, maka Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali. Menghadapi berbagai tuntutan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, Pemerintah menilai pentingnya pengaturan atas hal-hal mendasar dalam pengelolaan sumber daya air.
Oleh karenanya untuk menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, perlu segera disusun Undang-Undang tentang Sumber Daya Air yang baru.
Menteri Basuki menyampaikan bahwa Presiden menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif DPR-RI yang telah menghasilkan RUU tentang Sumber Daya Air sesuai kesepakatan bersama antara DPR-RI dan Presiden RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pembahasan Tahun 2018.
Setelah membaca dan mempelajari naskah akademik serta RUU tentang Sumber Daya Air yang telah disampaikan oleh DPR-RI, Pandangan Presiden atas RUU tentang Sumber Daya Air adalah secara keseluruhan, sangat menghargai prinsip dan komitmen DPR-RI dalam upaya (1) memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air; (2) menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; (3) menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan.
(4) menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi air dan sumber air; (5) mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
Menteri Basuki juga menyampaikan beberapa materi pokok dalam RUU SDA yang perlu dibahas lebih lanjut antara lain (1) penguasaan air oleh negara dalam hal pengaturan akses masyarakat terhadap sumber daya air; (2) Jaminan pemenuhan hak rakyat atas air; (3) Pengaturan mengenai kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.
Usai DPR dan Pemerintah menyampaikan masing-masing pandangannya terhadap RUU SDA, disepakati dan ditandatangani mekanisme dan jadwal pembahasan RUU SDA. Selanjutnya Pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan kepada Komisi V DPR dan akan dibahas bersama pada Raker berikutnya.
Turut hadir mendampingi Menteri Basuki dalam Raker tersebut Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso, Direktur Bina Penatagunaan SDA Agus Suprapto dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. (*)