Menteri PUPR Ajak Pemangku Kepentingan Tingkatkan Kontribusi Pengelolaan Irigasi

IMG-20180514-WA0090

Jakarta- Dalam rangka mendukung tercapainya sasaran ketahanan pangan dan air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan 65 bendungan dalam kurun 2015-2019. Pembangunan bendungan menjadi program Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla guna meningkatkan kapasitas tampungan air. Salah satu tujuannya agar kontinuitas suplai air ke sawah terjaga melalui jaringan irigasi di 14 sentra produksi pangan nasional.

“Kita sudah membangun banyak bendungan dan jaringan irigasi, kita juga pikirkan pengelolaannya. Saya ingin mengajak semua pemangku kepentingan, baik Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), untuk bersama mengelola Sumber Daya Air (SDA) dari hulu ke hilir,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara Sarasehan Irigasi Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan INACID (Indonesian National Committee of International Commission on Irrigation and Drainage).

Sarasehan mengangkat tema “Pengelolaan Irigasi Jatiluhur yang Hemat Air, Adil dan Berkelanjutan” di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (14/5/2018).

IMG-20180514-WA0093

Menteri Basuki menambahkan dalam mengelola irigasi tidak cukup dilihat dari segi teknis, melainkan juga butuh pendekatan budaya kebiasaan para petani dalam bercocok tanam. “Jadi harus kita pelajari betul di lapangan, pola perilaku para petani kita. Sehingga kita bisa belajar bagaimana cara membagi air untuk keperluan irigasi,” katanya.

Saat ini masih terdapat beberapa Daerah Irigasi yang sumber airnya masih berasal dari irigasi tadah hujan. Berdasarkan data, dari total luas irigasi permukaan sebesar 7.145.168 Ha, hanya 10,7 persen irigasi yang bersumber dari waduk dan sisanya masih 89,3 persen irigasi dari non waduk/bendungan.

Hal tersebut menunjukkan belum optimalnya daerah irigasi yang bersumber pada bendungan. “Di Jawa Barat masih terdapat irigasi tadah hujan seluas 22 ribu hektar,” kata Menteri Basuki.

IMG-20180514-WA0092

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan bendungan sebagai sumber pengairan irigasi, Kementerian PUPR mengambil langkah modernisasi irigasi melalui pengembangan irigasi premium. Irigasi premium adalah irigasi yang mendapatkan jaminan suplai air dari bendungan yang saat ini masif dilakukan pembangunannya.

“Pembangunan bendungan diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat bermanfaat karena air nya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” jelas Menteri Basuki.

Dalam pembangunan dan perbaikan saluran irigasi kecil melibatkan petani setempat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) lewat Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) dengan skema padat karya tunai.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan jumlah PKT irigasi kecil se Indonesia yakni 5.000 lokasi dengan anggaran per lokasinya Rp 225 juta. “PKT bertujuan untuk mendistribusikan uang ke desa tetapi dengan cara bekerja (membangun infrastruktur yang akan meningkatkan produktivitas),” jelasnya.

IMG-20180514-WA0094

*Kebijakan Satu Peta untuk Sistem Irigasi*

Peningkatan pengelolaan irigasi diikuti penguatan kerjasama antar Kementerian/Lembaga melalui penyusunan peta digital jaringan irigasi yang merupakan bagian dari kebijakan one map policy (Kebijakan Satu Peta) di bawah kordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

“Melalui kebijakan satu peta (peta digital), merupakan acuan data yang valid untuk digunakan Kementerian termasuk dalam pengelolaan irigasi yang sebagian lingkup tugasnya berada di Kementerian PUPR. Peta digital dengan skala 1:5000 digital ini ditargetkan selesai Agustus 2018, saat ini progresnya hampir 60%,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Imam Santoso.

Ia berharap dengan adanya peta ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan pengelolaan irigasi baik yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan