Jakarta—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan 1.088 embung atau situ dan bangunan penampung air lainnya dalam kurun waktu 2015-2019. Embung dan bangunan penampung air bermanfaat untuk konservasi air yang dapat digunakan sebagai sumber air baku, sumber air bagi ternak maupun pengairan sawah tadah hujan pada saat musim kemarau.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penyediaan sarana dan prasarana air untuk ketahanan air dan kedaulatan pangan. Dimensi embung yang dibangun bervariasi dengan kapasitas tampung antara 1.000 hingga 500.000 m3 dan kedalaman dibawah 15 meter.
Sejak tahun 2015 hingga 2017, Kementerian PUPR telah membangun 847 embung diberbagai wilayah di Indonesia dengan anggaran sebesar Rp 2,44 triliun. Untuk tahun 2018 dialokasikan anggaran sebesar Rp 658,47 miliar untuk membangun tambahan 108 embung dan dilanjutkan sebanyak 133 embung pada tahun 2019.
Presiden Joko Widodo memberikan perhatian untuk menambah jumlah embung di Indonesia dengan dikeluarkannya Inpres No.1 tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa. Dalam Inpres tersebut Menteri PUPR ditugaskan untuk menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunannya.
Di beberapa daerah masih terdapat masyarakat yang masih kesulitan memperoleh air bersih. Realitas seperti ini menjadi perhatian Kementerian PUPR agar selalu berupaya menyediakan infrastruktur salah satunya melalui pembangunan embung.
Pada awal tahun 2018 silam, Presiden Joko Widodo berkesempatan meresmikan lima embung di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT. Lima embung yang dibangun menampung air sebanyak 331 ribu m3 dan bermanfaat mensuplai air baku bagi 1.350 orang warga yang masih mengalami kesulitan air pada musim kemarau. Selain itu embung yang dibangun juga menjadi sumber air bagi ternak dan irigasi pertanian sehingga meningkatkan produktivitas masyarakat.
Selain membangun, Kementerian PUPR juga terus melakukan upaya perlindungan embung yang ada. Sebagai ilustrasi, pada tahun 2017 dalam rangka perlindungan embung, sebanyak empat situ/embung telah disertifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Keempat situ tersebut yakni Situ Cogreg seluas 4,85 hektar di Kabupaten Bogor, Situ Pagam seluas 5,8 hektar di Kabupaten Bogor, Situ Tlajung Udik seluas 5,63 hektar di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawalumbu seluas 2,23 hektar di Kota Bekasi.(*)