Jakarta – Belanja infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga 29 April 2018 pukul 16.00 WIB, tercatat mencapai 14,4% dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp 107,38 triliun. Sementara untuk progres pembangunan fisik mencapai 15,76%.
Penyerapan tersebut secara persentase lebih tinggi dari periode yang sama tahun 2017 yakni sebesar 14,34% dari anggaran tahun 2017 sebesar Rp 106,22 triliun. Percepatan belanja infrastruktur berperan menggerakan sektor rill dan membuka lapangan pekerjaan.
Progres penyerapan anggaran yang cukup cepat itu tidak terlepas dari sistem lelang yang diterapkan Kementerian PUPR. Dengan lelang dini yang sudah dilakukan sejak Oktober tahun 2017 untuk proyek tahun 2018, kinerja Kementerian PUPR pun semakin efektif dan efisien.
“Target serapan 2018 ditargetkan mencapai 95% atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 93%,” kata Sekretaris Jenderal Anita Firmanti beberapa waktu lalu.
Sementara untuk paket kontraktual di Kementerian PUPR tahun 2018 sebanyak 9.946 paket dengan nilai Rp 83,01 triliun yang terdiri dari paket kontraktual satu tahun, paket kontraktual tahun jamak baru dan lanjutan.
Hingga 29 April 2018, progres paket yang terkontrak sebanyak 6.930 paket dengan nilai kontrak Rp 60,25 triliun atau lebih kecil dari nilai pagu Rp 62,97 triliun termasuk paket kontraktual tahun jamak lanjutan. Sehingga dari hasil lelang tersebut efisiensi yang diperoleh mencapai Rp 2,72 triliun.
Untuk paket dalam proses lelang sebanyak 2.028 paket dengan nilai pagu Rp 14,73 triliun dan 988 paket senilai Rp 5,31 triliun masih dalam tahap persiapan lelang.
Empat Direktorat Jenderal (Ditjen) dengan nilai paket kontraktual terbesar yakni Ditjen Sumber Daya Air sebanyak 3.454 paket senilai Rp 29,29 triliun, Bina Marga sebanyak 3.636 paket senilai Rp 37,51 triliun, Cipta Karya sebanyak 1.726 paket senilai Rp 10,68 triliun dan Penyediaan Perumahan sebanyak 824 paket senilai Rp 5,05 triliun.
Total anggaran Kementerian PUPR pada 2018 sebesar Rp 107,38 triliun dimana 81% atau Rp 88 triliun merupakan jenis belanja modal dan belanja barang berkarakter belanja modal. Adapun, kebijakan pemaketan di Kementerian PUPR, 90% diperuntukan bagi kontraktor skala kecil menengah dan jasa konsultan swasta.
Pada tahun 2018, disamping membangun infrastruktur berskala masif, Kementerian PUPR juga menganggarkan Rp 11,28 triiun untuk pembangunan infrastruktur dengan skema Padat Karya Tunai (PKT). PKT bertujuan membuka lapangan kerja didaerah sehingga daya beli masyarakat desa meningkat dan lebih banyak uang beredar di daerah. (*)
Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR