Padang – Pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), yang dilaksanakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM, di awal berdirinya pada bulan Desember 2006, hanya ditangani oleh Direktorat Pembiayaan Bisnis, namun kini mulai menempuh pola Syariah dalam pembiayaan bagi koperasi dan UMKM di Indonesia, yang ditangani Direktorat Pembiayaan Syariah.
Ini terungkap dalam Sosialisasi Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, di Basko Hotel Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/12).
Sosialisasi yang mengangkat tema ; “Menuju Paradigma Baru Pengembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia ; Penguatan Peran Pemerintah” ini, dihadiri ratusan peserta, yang berasal dari pelaku usaha produktif, perwakilan Dinas Koperasi, UKM kabupaten/kota di Sumbar dan undangan lainnya.
Direktur Utama LPDB, Braman Setyo, yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, mengatakan, pihaknya berkomitmen mengusung paradigma baru untuk menjadi lembaga yang inklusif dan terbuka bagi pelaku usaha di Indonesia.
”Dalam penyaluran dana bergulir pola Syariah ini, LPDB akan menjalin kemitraan dan menjadikan dinas yang membidangi koperasi dan UKM di berbagai daerah sebagai mitra strategis,” kata Braman Setyo.
Bahkan kata Braman Setyo, sekitar dua bulan lalu, dia telah menegaskan pada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, pihaknya bersedia menyiapkan dana sebesar Rp50 milyar, untuk pembiayaan bagi koperasi dan UMKM di Sumbar, yang disalurkan melalui Bank Nagari.
Keberanian menyiapkan dana yang cukup besar itu, kata dia, karena Minangkabau (Sumbar, red) dipandang cocok dengan pola Syariah ini, karena mayoritas penduduknya beragama Islam.
Namun, di tengah rasa optimis itu, Braman Setyo sempat melontarkan rasa kecewanya. Sebab, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang ada di Sumbar untuk menyambar peluang tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumbar, Zirma Yusri, diwakili Sekretaris, Prita Wardhani, dalam sambutannya mengatakan, Sumbar yang mayoritas berpenduduk muslim, sudah seharusnya melakukan kegiatan usaha dengan pembiayaan usaha sesuai dengan ajaran Islam.
Dia mengatakan, hal itu telah dimulai dari koperasi simpan pinjam yang ada di Provinsi Sumbar.
Prita menyebutkan, dari 3.185 koperasi simpan pinjam yang ada di Sumbar, 212 diantaranya telah menerapkan pola Syariah.
Dia pun berharap, supaya benar-benar sesuai dengan pola Syariah, koperasi simpan pinjam pun harus punya Dewan Syariah. Untuk itu, kata dia, ini harus jadi perhatian bagi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Sementara itu, di awal acara Direktur Pembiayaan Syariah LPDB, Jaenal Aripin mengatakan, sosialisasi ini untuk membangun sinergi antara LPDB dengan lembaga keuangan Syariah di daerah, dalam perkuatan modal bagi Koperasi dan UKM dengan pola Syariah.
“Kami ingin secara spesifik pembiayaan Syariah ini tersosialisasikan. Artinya para pelaku usaha di Sumbar tahu ada pembiayaan Syariah yang disediakan LPDB. Sehingga ketika mereka mau mengakses pembiayaan syariah, kami sudah ada,” kata Jaenal Aripin. (Fahlevi)