Daerah  

Unand Bantah, Penunjukan Dekan oleh Rektor Tidak Benar

Padang,–Universitas Andalas (Unand) menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan adanya rencana penunjukan langsung Jabatan Dekan oleh Rektor.

Sehubungan dengan hal tersebut, Unand menegaskan bahwa informasi dimaksud tidak benar dan tidak memiliki dasar dalam dokumen resmi universitas, begitu Rilis Unand yang ditandatangani  Sekretaris Universitas Andalas Dr.Aidinil Zetra,S.IP.,M.A.

Ditegaskan bahwa dalam kajian akademik yang disusun oleh Tim Evaluasi terhadap Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Pengelola Unand tidak pernah terdapat kebijakan ataupun opsi mengenai penunjukan langsung Dekan oleh Rektor,sebutnya.

Kajian yang sedang berlangsung justru diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemilihan pimpinan fakultas melalui penguatan sistem demokrasi yang dipadukan dengan prinsip meritokrasi.

Fokus utamanya adalah membangun mekanisme yang lebih objektif, transparan, akuntabel, independen, bebas dari konflik kepentingan, serta selaras dengan visi, misi, dan tujuan strategis Unand.

Dalam substansi kajian tersebut, arah pembahasan yang berkembang adalah perubahan dari sistem pemilihan oleh Senat Akademik Fakultas menuju sistem pemilihan langsung oleh dosen, yang kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi berbasis merit.

Proses seleksi ini dirancang untuk memastikan bahwa kepemimpinan fakultas benar-benar ditentukan oleh kompetensi, kinerja, kapasitas kepemimpinan, serta integritas calon.

Dengan demikian, upaya mengubah substansi kajian ini menjadi isu penunjukan langsung Jabatan Dekan merupakan bentuk interpretasi yang tidak sesuai dengan isi kajian yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman ditengah civitas akademika maupun masyarakat luas.

Rancangan sistem yang sedang dikaji juga menempatkan prinsip independensi dan profesionalitas sebagai landasan utama. Seleksi dirancang melibatkan panitia independen yang memiliki kredibilitas, integritas moral, rekam jejak bersih, serta bebas dari hubungan keluarga, hubungan bisnis, kepentingan politik, maupun bentuk konflik kepentingan lainnya dengan para kandidat. Komposisi panitia juga disiapkan agar mencerminkan keseimbangan senioritas, keterwakilan rumpun ilmu, serta menghindari dominasi kelompok tertentu.

Seluruh rancangan ini justru menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat kualitas tata kelola kelembagaan, bukan untuk memusatkan kewenangan secara sepihak.

Di samping itu, mekanisme yang sedang dikaji tetap menempatkan dosen sebagai bagian penting dalam proses penentuan calon pimpinan fakultas. Setiap bakal calon diwajibkan menyusun comprehensive position paper yang memuat arah pengembangan, kebijakan pengelolaan,serta program strategis fakultas.Dokumen tersebut dirancang untuk diketahui dan dipelajari oleh dosen sebelum proses pemilihan berlangsung.

Setelah itu, para calon juga menjalani tahapan asesmen oleh pihak independen guna mengukur kapasitas kepemimpinan, inovasi, kemampuan berpikir analitis, penyelesaian masalah, serta kemampuan mengambil keputusan.

Seluruh tahapan ini menunjukkan bahwa arah kajian adalah memperkuat kualitas kepemimpinan akademik melalui proses yang lebih terukur dan bertanggung jawab.

Unand juga menegaskan bahwa kajian evaluasi organisasi yang dimaksud hingga saat ini masih bersifat sementara dan belum final. Proses pembahasannya masih terus berjalan sebagai bagian dari upaya pembenahan kelembagaan yang dilakukansecara hati-hati,terbuka,dan bertanggungjawab. Karena itu, sangat tidak tepat apabila kajian yang masih berproses tersebut disimpulkan secara sepihak sebagai dasar untuk menuduh adanya rencana penunjukan langsung Jabatan Dekan oleh Rektor.

Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri berbadan hukum, Unand senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola universitas yang baik. Setiap kebijakan strategis yang diambil akan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Universitas Andalas. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan, kualitas kepemimpinan akademik, dan keberlanjutan pembangunan universitas.

Unand menghargai kebebasan berpendapat dan dinamika pemikiran sebagai bagian dari tradisi akademik. Namun, penyampaian pandangan diruang publik seharusnya tetap didasarkan pada verifikasi, kehati-hatian, dan rujukan terhadap dokumen resmi agar tidak membangun opini yang keliru, sebut Zetra.

Dalam konteks ini, Unand mengajak seluruh pihak untuk menjaga kualitas diskursus akademik tetap berbasis data, fakta, dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari komunitas ilmiah.

Unand akan terus berkomitmen memperkuat tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh, mencegah berkembangnya persepsi yang tidak tepat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses tata kelola di lingkungan Universitas Andalas, sebut Sekretaris Universitas Andalas,Dr.Aidinil Zetra,S.IP.,M.A. (Rel)