Berita  

Hasil Putusan Sidang Pra Peradilan Penyidik Polresta Padang Tolak Permohonan Pemohon NS

Padang- Sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan oleh warga Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Kota Padang berinisial NS kepada dua penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang yaitu DS dan WD, ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Kamis (5/3/2026).

Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat bahwa, tidak ada unsur sengaja penundaan perkara tanpa alasan.

“Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan, membebankan biaya perkara yaitu nihil,”kata hakim tunggal, Marselinus Ambarita, saat membacakan amar putusan.

Menanggapi prapid tersebut, baik pemohon dan termohon tampak memahami isi putusan tersebut.

Selain itu, hakim menyoroti peran penyidik pembantu dalam KUHAP yang lama dan bar dan juga pasal 158 sampai 169.

Tak hanya itu, hakim yang menangani perkara prapid, dilarang keras masuk pada materi pokok.

“Hanya yang boleh masuk ke pokok materi adalah hakim yang memeriksa perkara pokok,”ujarnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/714/VIII/2025 yang dibuat NS pada 25 Agustus 2025. Adanya dugaan pengaduan palsu dengan terlapor NS. Namun menurut pemohon, laporan tersebut justru berjalan lamban dan tidak jelas arahnya.

Dalam berkas prapid disebutkan, sejak laporan dibuat hingga beberapa bulan kemudian tidak ada langkah penyidikan yang berarti. Pemeriksaan terhadap terlapor bahkan baru terlaksana sekitar akhir November 2025.

Kuasa hukum pemohon menilai kondisi itu menunjukkan penyidik tidak serius menangani laporan.

Sebaliknya, laporan yang dibuat pihak terlapor terhadap NS disebut diproses jauh lebih cepat. Dalam dokumen prapid disebutkan pemanggilan klarifikasi terhadap NS dilakukan hanya sehari setelah laporan diajukan.

Perbedaan penanganan itu, menurut pemohon, menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam proses penyidikan.

Pemohon juga menyoroti kualitas pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Berita acara wawancara terhadap pelapor dan saksi dinilai tidak menggali unsur pidana yang dilaporkan dan terkesan dibuat secara administratif semata.

Nama DS disebut dalam permohonan memiliki hubungan kedekatan profesional dengan pihak terlapor. Hal itu diduga memengaruhi proses penanganan perkara. Sementara WD disebut sebagai penyidik yang menangani administrasi pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Pemohon mengaku telah berulang kali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun, menurut mereka, penjelasan dari penyidik tidak pernah memberikan kepastian mengenai status laporan.

Akibatnya, laporan tersebut disebut berada dalam kondisi stagnan atau idle case. (Ridho)