Pasaman-Pembayaran Dana Tahap III ADN Nagari Se Kabupaten Pasaman sebanyak 62 Nagari yang di bayarkan pada akhir tahun anggaran 2025 kemaren baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dalam hal ini Bakeuda, baru sebesar 50 % jadi ada 50 % lagi yang belum di bayarkan dan itu menjadi Tunda Bayar yang akan dibayarkan melalui Anggaran APBD Tahun 2026
Untuk melakukan Tunda Bayar terhadap ADN Nagari yang 50 % lagi, tidak bisa di lakukan pembayaran langsung ungkap Firdaus SE selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Sumbarpost saat Konfirmasi sekaitan belum dibayarkannya 50 % lagi ADN Nagari tahap III pada tahun anggaran 2025
Pembayaran atau Realisasi 50 % lagi ADN Nagari yang mrnjadi Tunda Bayar harus melalui Mekanisme yang ada, yakni setelah APIP melakukan Reviu dan laporan pertanggung jawaban keuangan dari hasil ini kemudian BPK melakukan Audit dan setelah tidak ada permasalahan dan itu dianggap sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemda, baru di usulkan penganggarannya
Pengusulan penganggaran terhadap Tunda Bayar 50 % lagi ADN Tahap III Tahun kegiatan 2025 kemaren dilakukan pada saat Perubahan atau Pergeseran Anggaran, jadi dalam hal ini tentu kita mintakan kesabaran para Pak Wali Nagari beserta Perangkat dan Stafnya, karena semua itu ada mekanisme nya ungkap Firdaus lebih jauh.
Kami dari Kabupaten mengerti dengan kesulitan setiap nagari juga dengan permasaalahannya tapi apa hendak dikati saat ini keuangan daerah juga terbatas dan kita sama sama kesulitan dan kemapuan keuangan daerah saat ini.(Amri )












