Daerah  

Dirut Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah Sepanjang 2026

PADANG -Kabar gembira bagi pengurus rumah ibadah di Kota Padang. Sepanjang Januari hingga Desember 2026, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang (Perumda AM) membebaskan tagihan air bagi seluruh rumah ibadah tanpa terkecuali.

\Kebijakan ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus dukungan nyata terhadap kehidupan keagamaan masyarakat Kota Padang.

“Semua rumah ibadah kita gratiskan. Tidak saja masjid, termasuk gereja, klenteng, vihara dan pura tidak dipungut bayaran menggunakan air dari Perumda AM Padang,” tegas Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, Jumat (13/2/2026) di kantornya.

Program ini telah berjalan sejak awal tahun dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan daerah itu dalam mendukung aktivitas ibadah di Kota Padang.

Menurut Hendra, Perumda AM tidak sekadar berorientasi pada pelayanan air bersih, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

“Perumda AM hadir bukan sekadar penyedia air minum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang,” ujarnya.

Ia menekankan, ketersediaan air bersih sangat penting untuk menunjang kebersihan, kenyamanan, dan kekhusyukan beribadah. Karena itu, dukungan terhadap rumah ibadah dinilai sebagai langkah strategis yang manfaatnya dirasakan langsung oleh umat.

“Kami ingin membantu meringankan beban operasional rumah ibadah agar pengurus bisa lebih fokus pada pelayanan dan pembinaan umat,” katanya.

Secara teknis, pembebasan rekening air berlaku dengan batas maksimal pemakaian 250 meter kubik per bulan untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng. Sementara musholla mendapat pembebasan hingga 200 meter kubik per bulan.

Kendati digratiskan, prinsip keadilan dan tanggung jawab tetap dikedepankan. Jika pemakaian melebihi batas yang ditentukan, maka biaya yang dibayarkan hanya atas kelebihan penggunaan tersebut.

“Apabila pemakaian melebihi batas maksimal, maka yang dibayarkan hanya kelebihan dari batas tersebut,” jelasnya.

Hendra juga mengingatkan rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan atau berstatus nonaktif agar segera menyelesaikan kewajibannya. Dengan begitu, mereka bisa menikmati program pembebasan rekening air ini.

“Rumah ibadah yang menunggak harus melunasi terlebih dahulu agar pembebasan rekening ini bisa diberlakukan,” tutupnya. (almadi)