Daerah  

Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI dI Sungai Batang Hari

Sumatera Barat – Solok Selatan. Menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal, Polres Solok Selatan menurunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining ke lokasi yang berada di Jorong Sungai Panuah, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada Selasa (3/2/2026).

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa tim bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

“Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal. Namun demikian, petugas menemukan pondok serta sejumlah peralatan tambang yang telah ditinggalkan oleh para penambang,” ujar AKBP M. Faisal Perdana.

Untuk mencapai lokasi tambang ilegal tersebut, tim Satgas harus menempuh perjalanan dengan menggunakan timpek menyusuri aliran sungai, mengingat medan yang cukup sulit dijangkau melalui jalur darat.

Menurut Kapolres, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan, sekaligus sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kegiatan ini selain menjadi tugas dan kewajiban kami, juga sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang emas tanpa izin, memasang police line di seluruh area yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, serta melakukan pembakaran pondok dan pemusnahan peralatan tambang ilegal yang ditemukan di lokasi.

Kapolres berharap, dengan adanya tindakan tegas tersebut, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal dan mencegah aktivitas serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Dengan adanya kegiatan ini, kiranya dapat memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal,” tutupnya.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Ketentuan ini menegaskan sanksi berat bagi pelaku penambangan ilegal.(Edi M)