Opini  

Banjir Sebagai Cermin Kegagalan Tata Kelola Hukum dan Keadilan Sosial

Oleh: Aldyans Rio Pratra, S.H., M. Kn.
MAHASISWA MAGISTER HUKUM  UNIVERSITAS ANDALAS

Banjir masih menempati posisi sebagai bencana alam yang paling dominan terjadi di Indonesia. Hampir setiap musim penghujan, berbagai daerah mengalami genangan yang berujung pada kerugian ekonomi, kerusakan infrastruktur publik, serta penderitaan sosial yang berkepanjangan. Fenomena ini menunjukkan bahwa banjir tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai peristiwa alamiah, melainkan sebagai persoalan struktural yang berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, kebijakan pembangunan, serta efektivitas hukum dalam melindungi kepentingan publik.

Dalam perspektif hukum, khususnya sosiologi hukum, banjir merupakan konsekuensi dari interaksi antara norma hukum, praktik sosial, dan kebijakan negara. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup telah menciptakan kerentanan ekologis yang sistemik. “Ketika hukum gagal menjalankan fungsi preventif dan korektifnya,” maka bencana menjadi risiko yang terus berulang.

Pendekatan yang selama ini dominan, yang menempatkan banjir sebagai akibat curah hujan tinggi atau kondisi geografis semata, cenderung mengabaikan dimensi tanggung jawab hukum dan politik hukum pembangunan. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan kewajiban negara dan pelaku usaha untuk menjamin keberlanjutan lingkungan. Ketidaktegasan dalam penegakan norma-norma tersebut justru memperbesar potensi terjadinya bencana hidrologis.

Lebih jauh, banjir juga menyingkap persoalan keadilan sosial yang akut. Kelompok masyarakat miskin yang bermukim di bantaran sungai atau kawasan rawan bencana kerap menjadi pihak yang paling terdampak. Ironisnya, mereka pula yang memiliki akses terbatas terhadap perlindungan hukum, informasi kebencanaan, serta proses pemulihan pascabencana. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok rentan.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan aspek mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemulihan. Namun, dalam praktiknya, pendekatan penanggulangan bencana masih bersifat administratif dan reaktif. Hukum kerap hadir setelah bencana terjadi, bukan sebagai mekanisme pencegahan yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Sosiologi hukum menegaskan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang hampa, melainkan selalu berkelindan dengan struktur sosial, relasi kekuasaan, dan kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, penanggulangan banjir memerlukan pendekatan hukum yang lebih progresif, partisipatif, dan berkeadilan sosial. Pelibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pengawasan lingkungan, serta pengambilan keputusan kebijakan publik merupakan prasyarat penting bagi efektivitas hukum kebencanaan.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tata kelola bencana yang efektif hanya dapat terwujud melalui sinergi antara hukum yang tegas, masyarakat yang sadar hukum, dan kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Ketika hukum mampu mendorong tanggung jawab ekologis dan menempatkan keadilan sosial sebagai prinsip utama, risiko bencana dapat diminimalisasi secara signifikan.

Banjir sejatinya adalah peringatan keras atas kegagalan tata kelola hukum dan pembangunan yang abai terhadap keberlanjutan dan keadilan. Sudah saatnya hukum penanggulangan bencana di Indonesia tidak hanya kokoh secara normatif, tetapi juga hadir nyata sebagai instrumen keadilan sosial bagi masyarakat yang paling terdampak.(*)