Padang- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat perbuatan tidak pantas dan diamankan di kawasan Bungus Teluk Kabung.
Menurutnya, pelaku harus segera diberhentikan sebagai PNS dan dicabut pula profesinya sebagai guru.
“Kami unsur pimpinan DPRD Sumbar sangat mengecam kejadian ini. Pemprov harus segera memberikan sanksi tegas. Pelaku mesti diberhentikan, cabut status PNS dan cabut pula profesi gurunya,” tegas Evi Yandri, Rabu (17/12/25).
Evi menilai, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih pelaku berstatus sebagai pendidik yang semestinya menjadi teladan dan menanamkan nilai-nilai budi pekerti kepada peserta didik. Karena itu, ia menegaskan sanksi tidak cukup hanya sebatas penonaktifan sementara.
“Ini sudah sangat perlu diberikan sanksi keras. Tidak cukup hanya nonaktif. Kami mendesak Pemprov untuk segera memberikan sanksi tegas dan memberhentikan dari PNS,” ujarnya.
Diketahui, dua orang yang diduga terlibat diamankan warga bersama Satpol PP di sebuah toilet rumah ibadah di kawasan Bungus Teluk Kabung, Senin (15/12/25).
Salah satu terduga berinisial SR (58) merupakan PNS dan guru SMA negeri, sementara LO (18) juga disebut sebagai PNS. Keduanya diamankan setelah warga melaporkan gelagat mencurigakan, lalu dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Peristiwa itu turut menjadi perhatian publik setelah beredar video penggerebekan yang memperlihatkan salah satu terduga mengenakan seragam ASN.
Menanggapi hal itu, Evi Yandri menyebut kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih karena terjadi di area rumah ibadah.
“Jika pemerintah tidak memberikan sanksi tegas kepada staf pemerintahan yang melakukan perbuatan tidak senonoh, tentu ini tidak benar. Pemerintah harus memberi contoh bahwa pelanggaran seperti ini tidak dianggap sepele, apalagi dilakukan oleh PNS dan di lingkungan rumah ibadah,” katanya.
Evi Yandri juga meminta Pemprov Sumbar tidak lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut dan segera memproses sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemprov jangan lamban. Segera proses sanksi tegasnya,” pungkasnya.(gulo)












