Sumbar  

Delapan Fraksi DPRD Sumbar Bahas Ranperda Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna

Padang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi, Senin (15/12/25), di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat, para wakil ketua serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan PT Bank Nagari, BUMN, BUMD, serta insan pers. Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom.

Dalam sambutannya, Muhidi mengawali rapat dengan menyampaikan rasa duka atas bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat. Ia berharap masyarakat terdampak diberikan ketabahan dan kekuatan untuk segera bangkit.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Ketua DPRD secara resmi membuka rapat dan menyatakan terbuka untuk umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, rapat dinyatakan sah karena dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota dewan.

Muhidi menegaskan, sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis sebagai fondasi pembangunan dan penggerak ekonomi daerah.

Ia mencontohkan proyek-proyek besar seperti Jalan Tol Padang–Pekanbaru dan Jalan Layang Sitinjau Lauik yang dinilai mampu meningkatkan konektivitas wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta daya saing Sumatera Barat.

“Ranperda Jasa Konstruksi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Penjelasan Gubernur yang telah disampaikan pada 8 Desember 2025,” ujar Muhidi.

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Sementara itu, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan saat ini.

Pada kesempatan tersebut, delapan fraksi DPRD Sumbar menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PPP, serta Fraksi Gabungan PDI Perjuangan–PKB.

Masing-masing fraksi memberikan masukan, saran, dan sejumlah pertanyaan terkait substansi Ranperda Jasa Konstruksi.

Ketua DPRD Sumbar menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa seluruh pandangan umum akan ditindaklanjuti dan dijawab oleh Gubernur Sumatera Barat pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (16/12/25).

Ia juga meminta pemerintah daerah menyiapkan jawaban secara komprehensif dan terukur.

Rapat Paripurna ditutup secara resmi dengan ketukan palu sebanyak tiga kali. Muhidi turut menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan rapat.

“Alhamdulillahirabbil’alamin, Rapat Paripurna Dewan pada hari ini secara resmi kami tutup,” tutupnya.(gulo)