Nurfirman Wansyah Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Solok Selatan

Solok Selatan – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Drs. H. Nurfirman Wansyah, A.Pt., MM, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Wisma Umi Kalsum, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Senin (25/8/2025).

Kegiatan sosialisasi Perda ini diikuti sekitar 200 peserta yang terbagi dalam dua sesi, melibatkan berbagai unsur masyarakat dari nagari-nagari di Solok Selatan.

Dalam penyampaiannya, Nurfirman Wansyah yang juga politisi Fraksi PKS menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Perkembangan zaman yang semakin canggih membuat para pengedar dan pemakai narkoba mencari berbagai cara untuk menjalankan aksinya. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan berperan aktif,” tegas Nurfirman.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial maupun laporan masyarakat, Solok Selatan kerap menjadi lokasi penangkapan pelaku narkoba oleh pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di daerah tersebut masih cukup tinggi dan sudah merambah hingga ke nagari-nagari.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, Nurfirman berharap pemerintah nagari bersama masyarakat dapat membuat aturan turunan dan langkah nyata untuk menekan penyalahgunaan narkoba.

“Peran serta masyarakat akan sangat membantu dalam meminimalisir peredaran narkoba di nagari. Dengan aktif mencegah dan melaporkan, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Sekretaris Nagari Pakan Rabaa, Riski, menyampaikan apresiasi kepada Nurfirman Wansyah atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat Solok Selatan. Ia menilai sosialisasi Perda ini sangat penting agar warga memahami regulasi sekaligus menjadi pelopor dalam pencegahan narkoba.

“Dengan adanya pengetahuan tentang Perda ini, masyarakat bisa lebih waspada dan ikut serta dalam menjaga nagari dari peredaran narkoba,” kata Riski.

Pada sesi tanya jawab, peserta sosialisasi banyak menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus narkoba.

“Selama ini yang sering ditangkap baru sebatas pemakai, padahal jika pengedarnya yang ditindak, maka rantai peredaran narkoba bisa diputus,” ungkap Herman, salah seorang peserta.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif tersebut diakhiri dengan penyerahan konsumsi dan uang transport bagi peserta. Antusiasme warga menjadi bukti bahwa masyarakat Solok Selatan mendukung penuh upaya DPRD Sumbar dalam memerangi narkoba melalui sosialisasi Perda.(*/SP/gulo)

Editor: Putra