PADANG-Untuk menciptakan atau menjadikan kampus yang informatif, maka peran rektor atau pimpinan kampus sangat penting. KI mengapresiasi Universitas Andalas (Unand) yang dinilai berhasil dalam meningkatkan peringkat keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KI Pusat Bidang Penelitian dan Informasi Rospita Vici Paulyn dalam Workshop keterbukaan informasi publik di Convention Hall Unand, Senin (19/5/2025).
“Tahun 2023 Unand berada di peringkat 25 lalu melejit dengan cepat menjadi peringkat 6 pada 2024,” katanya.
Sementara itu, Rektor Unand Efa Yonnedi mengatakan di tengah era digitalisasi semua pihak termasuk perguruan tinggi dituntut cepat dalam menyajikan informasi.
“Selain cepat, Unand juga harus inovatif dan kreatif termasuk memanfaatkan dengan baik kecerdasan buatan,” ujar Efa Yonnedi, yang juga merupakan eks Konsultan Bank Dunia tersebut.
Terkait keberhasilan Unand dalam meningkatkan peringkat sebagai perguruan tinggi kategori informatif dari posisi 25 menjadi 6, Efa menyebut hal itu merupakan kerja bersama semua civitas academica dalam memberikan layanan terbaik.
KI Soroti Perguruan Tinggi
Komisioner Komisi Informasi (KI) pusat menyoroti baru sekitar 39 persen perguruan tinggi negeri di Tanah Air yang termasuk kategori informatif sehingga perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau kita melihat data, baru sekitar 39 persen dari total perguruan tinggi negeri di Indonesia yang termasuk kategori informatif,” kata Komisioner KI pusat Rospita Vici Paulyn pada workshop bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik dan Penandatangan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Universitas Andalas” di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin.
Artinya, sambung dia, masih ada sekitar 61 persen perguruan tinggi negeri di Tanah Air yang perlu mendapat perhatian khusus agar menjadi kampus informatif kepada masyarakat.
Menurut Vici, KI pusat masih mengkaji penyebab tingginya angka perguruan tinggi negeri yang tidak terbuka tentang informasi. Hal ini bisa saja dikarenakan ketidakpahaman atau memang sama sekali tidak mau terbuka kepada publik.
Ketua Bidang Penelitian dan Informasi KI Pusat tersebut menegaskan di era keterbukaan informasi saat ini, perguruan tinggi wajib menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Artinya, semua pihak mulai dari masyarakat biasa, mahasiswa, dosen dan lain sebagainya berhak mengetahui sesuatu terutama yang menyangkut kepentingan publik.
Vici mencontohkan masih banyak pihak salah kaprah dalam memahami tentang laporan keuangan termasuk di lingkup perguruan tinggi. Acap kali kampus khawatir laporan keuangan bisa menimbulkan persepsi yang keliru ketika disampaikan ke publik.
“Undang-undang jelas menyatakan hal itu terbuka. Artinya tidak bisa disebut informasi yang dikecualikan ketika sudah diaudit,” ujarnya menegaskan.(Naldi)