Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampaknya bakal memanas lagi. Hal itu dipicu dari putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diklaim kubu Romahurmuziy. Tapi faktanya, putusan PK justru menguatkan posisi Djan Faridz Cs.
“Alhamdullillah berkat kesabaran akhirnya membuahkan hasil. Mudahan-mudahan persoalan ini cepat selesai menjelang Pemilu. Sekarang kita sudah tahu mana yang benar dan mana abal-abal,” ujar Pjs Ketua DPC PPP Kota Padang,Ir. Reri Lazuardi Tanjung.
Dengan itu, maka yang sah menurut putusan PK adalah PPP hasil Muktamar Jakarta, sedangkan Muktamar Surabaya tidak mempunyai legal standing. Menurut Wakil Ketua Umum PPP, Humphrey Djemat, putusan PK Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 yang diklaim memenangkan Romy justru telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP dengan ketua umum Djan Faridz.
Hal itu berdasarkan putusan PK yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.
Sedangkan Mahkamah Partai dalam putusannya mengakui adanya Muktamar Jakarta dengan ketua Umum Djan Faridz. “PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai, yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum,” beber Humphrey melalui keterangan persnya.
Dikatakan dia, kepengurusan Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakam tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN. Berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
“Menkumham wajib memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari putusan PK Nomor 79 tersebut.”Dia pun mendesak agar Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (al)