Daerah  

Materi Kedua Program Jaksa Mengajar Kajati Sumbar Kenalkan Pendidikan Anti Korupsi

Padang- Materi pertemuan kedua Program Jaksa Mengajar yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat masuk kepada pendidikan anti korupsi.

Sebanyak 10 jaksa diterjunkan di Sekolah SMAN 1 Padang dipimpin langsung Kajati Yuni Daru Winarsih, didampingi Asintel Efendri Eka Saputra, Aspidmil Kolonel Budiharto, Rabu (12/1/2025).

Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengatakan, pendidikan anti korupsi harus ditanamkan dari dini kepada generasi muda. Agar kelak mereka tidak melakukan perbuatan tersebut.

Materi pembelajarannya sebut Yuni tidak membahas pasal per pasal atau peraturan yang berat kepada siswa. Namun bagaimana menanamkan nilai kejujuran dari setiap aktivitas dan rutinitas mereka.

“Jadi tidak perlu muluk-muluk, cukup dimulai dari diri mereka sendiri. Implikasinya anak-anak kita pelajar dalam melakukan absensi dan kehadiran di sekolah, atau jujur ketika belanja di kantin atau warung,” kata eks Wakajati Banten itu.

Lebih lanjut wanita yang pernah menjabat Wakajati Banten ini menerangkan, Jaksa Mengajar adalah program khusus Kejati Sumbar yang dikenalkan pertama kali pada Desember 2024. Jaksa Mengajar menjadi wadah bagi para siswa SMA untuk mengakses pendidikan serta wawasan hukum secara langsung.

Pasalnya tersebut hadir atas dasar keprihatinan pihaknya terhadap berbagai fenomena yang membayangi generasi muda saat ini, termasuk Sumbar.

Yuni punya istilah kalau program tersebut adalah sedekah mengajar, karena semua kegiatan dilakukan secara swadaya dan diberikan secara cuma-cuma kepada para siswa.

“Kami juga berupaya mengajak instansi lain untuk melakukan hal serupa. Karena pengenalan hukum ini tidak bisa dilakukan kami sendiri saja,” pungkasnya. (Ridho)