12 Niniak Mamak Lakukan Pertemuan Dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Sumbar Bahas HGU PTPN VI

Padang – Sebanyak dua belas orang Niniak Mamak beserta kelompok tani Rimbo Kapunduang dari Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan pertemuan dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pertemuan ini berlangsung pada Selasa (11/2/2025) di Ruang Khusus 1 DPRD Sumbar.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, serta Evi Yandri Rajo Budiman, Ketua Komisi I, Sawal S.H Datuak Putiah, Ketua Komisi II, Khairuddin Simanjuntak, dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Niniak Mamak dan kelompok tani Rimbo Kapunduang menyampaikan permintaan agar PTPN VI (sebelumnya PTPN 6) melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3549,16 hektar kepada masyarakat Nagari Kinali.

Menurut Gun Yuniko Datuak Bandaro, ketua kelompok tani, pelepasan HGU ini penting untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945 yang mengutamakan kepentingan umum.

Dukungan juga datang dari Zulkifli, yang mewakili kaum Dt. Bagindo dari Kampuang Pinang. Zulkifli menegaskan agar perpanjangan HGU tidak diterbitkan tergesa-gesa, karena mereka sedang mempersiapkan gugatan terhadap pemerintah dan kementerian BUMN terkait hal tersebut.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Asisten 1 Pemprov Sumbar, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Perkebunan, Kepala Perekonomian, serta Kepala Pertanahan Sumbar dan Pasaman Barat.

Menurut pihak Kanwil BPN Sumbar, PTPN VI telah mengajukan surat permohonan perpanjangan HGU seluas 3985,70 hektar. Hal ini masih menjadi bahan pembahasan yang membutuhkan keputusan bijak agar kepentingan masyarakat dan negara tetap terjaga.(Gulo)