Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Pimpinan Rombongan Pansus Lakukan Konsultasi ke Mendagri

Jakarta-Wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan ada 9 poin yang menjadi bagian penting dalam perubahan tata tertib DPRD Sumbar tahun 2025 yang menjadi bahan dialog konsultasi.Hal itu disampaikan wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rombongan panitia khusus tata tertib DPRD Sumatera Barat saat melakukan kunjungan konsultasi awal ke direktur hukum daerah kementrian dalam negeri untuk meyakinkan tata tertib kegiatan dewan ini dapat sesuai dengan arahan dan perundang-undangan yang berlaku, konsultasi tersebut berlangsung Kamis(23 Januari 2025).

Untuk itu Evi Yandri Rajo Budiman 2 poin diantaranya, fasilitasi spor staf  administrasi kegiatan masing-masing anggota dewan dan fasilitasi pakaian daerah dalam kegiatan rapat paripurna istimewa hari jadi daerah yang berhubungan langsung dengan fasilitasi keuangan daerah. Untuk itu ujar Evi Yandri tentu ini menjadi catatan tim pansus untuk menindak lanjuti dalam pembahasan berikutnya ungkap Evi Yandri.

Sementara itu Evi Yandri Rajo Budiman menambahkan kita melakukan pansus pembahasan tata tertib DPRD Sumbar ini sebagai upaya mengikuti dinamika yang aktivitas berkembang dalam kegiatan kedewanan dan meyakinkan kembali hal- hal yang diatur sesuai undang-undang dan peraturan lainnya dan untuk itu ujar Evi Yandri Rajo Budiman apakah peraturan tata tertib ini diganti baru atau revisi perubahan dari tata tertib saat ini untuk itu kita serahkan kepada mekanisme aturan yang berlaku. Karena saat ini tata tertip pada dasarnya adalah untuk pedoman dan aturan tata tertib kerja anggota dewan, sehingga menjadi referensi pelaksanaan aktivitas kedewanan di DPRD Sumbar ujar Evi Yandri Rajo Budiman.

Sementara itu Kasubdit produk hukum daerah kementrian dalam negeri ahli mud perundangan Yuniar,SP.MAP pada kesempatan tersebut menyampaikan setiap perusahaan, pengantian dan revisi tata tertib DPRD wajib difasilitasi Kemendagri, sebelum ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna ujarnya.

Karena tata tertib DPRD merupakan aturan daerah yang mengacu pada aturan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah (PP) no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) ditingkat provinsi, kabupaten dan kota ungkap Yuniar.

Dalam kunjungan tersebut konsultasi tim pansus tata tertib DPRD Sumbar juga ikut wakil ketua DPRD Sumbar Muhammad iqra chisa, serta Nanda Satria (wakil ketua DPRD Sumbar) wakil ketua tim pansus Ronny Mulyadi, Datuak Bungsu, anggota pansus M.Yasin, Lazuadi Erman, Muclis Yusuf Abit, Andarmy, Yodi Pratama, Indra Dt Rajo Lelo, Jefri Masrul, Selamat Simamora,Sri Kumala Dewi, kabag persidangan Zardi Syahrir,SH.MM. (Gulo).